Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Jantung oleh Pemkab Malang

Kab. Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Tahun 2022 ini Pemkab Malang direncanakan akan membangun Rumah Sakit Jantung yang berada di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen dengan menggunakan anggaran dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang bertujuan nantinya Rumah Sakit Jantung tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarkat Kabupaten Malang.

Seperti yang dikatakan oleh Tomie Herawanto Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Malang akan mendapatkan dana DBHCHT sebesar kurang lebih 80 milyar dari Kementrian Keuangan RI yang 40 persennya akan dipakai pada bidang kesehatan.

Untuk penggunaan DBHCHT pada tahun 2022 ini untuk pengalokasiannya harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI/PMK dalam penggunaan anggaran DBHCHT harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan juklak dan juknisnya.”

Jadi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Malang untuk tahun 2022 ini anggaran DBHCHT banyak yang dipangkas untuk dialokasikan pembangunan Rumah Sakit Jantung,contoh kalau kemarin tahun 2021 Dinas Kominfo kab Malang cukup besar untuk memperoleh anggaran DBHCHT, namun tahun ini dikurangi cukup signifikan,” kata Tommie Herawanto saat ditemui awak media di Pendopo Kepanjen, Selasa (17/5/2022).

“Rencananya Pemkab Malang akan mewujudkan membangun RS Jantung yang akan menempati lahan yang berada di wilayah RSUD Kanjuruhan dengan anggaran 40 persennya dari jumlah total penerimaan DBHCHT.” beber Tommie.

Sementara saat dikonfirmasi untuk OPD yang menerima DBHCHT Tommie minta awak media agar menanyakan langsung ke Bagian Sumber Daya Alam(SDA) sebagai Kla projectnya.

“Saya minta teman-teman untuk mengecek ke Bagian SDA, ke Pak Wahyudin untuk mengetahui komposisi penerimaan per dinas, namun untuk RS Jantung, kami yang meminta khusus,” jelasnya.

Sementara itu, Wahyudin Kepala Bagian SDA saat ditemui awak media pernah mengatakan secara singkat untuk menanyakan langsung perihal DBHCHT ke Sekretaris Daerah.

“Langsung saja tanya Pak Sekda saja mas terkait DBHCHT,” jawab Wahyudin singkat.

Sampai berita naik, Wahyu Hidayat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang saat akan dimintai keterangannya terkait DBHCHT di kantornya sulit ditemui dan seolah menghindar bahkan para jurnalis sudah memberitahukan lewat ajudannya tidak ada konfirmasi kembali bersedia atau tidak baik itu via SMS,telpon maupun Wa sampai 2 jam menunggu tanpa dari jam 12 siang sampai jam 2 siang.Padahal media sebagai corong masyarakat mengharapkan sekda kabupaten Malang bisa transparansi dalam kriteria beberapa OPD yang menerima DBHCHT.

Pos terkait