Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP SDN 3 Pabean Udik, UPP Kabupaten Indramayu Nyatakan Itu Pungli !!!

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Terkait adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022 di SDN 3 Pabean Udik Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya diakui oleh pihak Sekolah. Sehingga, hal itu menuai komentar yang kurang sedap dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) setempat.

M, salah satu guru SDN 3 Pabean Udik yang mengurus pencarian dana PIP, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang guru ia menjelaskan bahwa terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut memang benar adanya. Bahkan, menurutnya itu merupakan hal wajar karena hampir di setiap Sekolah di Kabupaten Indramayu pun melakukan hal demikian. “Ya memang benar ada. Hal itu sih kayaknya wajar karena bukan disekolah ini saja bahkan hampir tiap sekolah di Kabupaten Indramayu.”Jelasnya, Selasa (12/04/2022).

Adapun peruntukannya, M mengatakan bahwa dana tersebut untuk keperluan administrasi seperti biaya fotocopy, pembelian materai dan sisanya untuk uang lelah. Dikatakannya, untuk mengurus pencairan dana tersebut memerlukan biaya dan tenaga karena harus bolak-balik dari sekolah ke Bank terkait.

“Peruntukannya untuk biaya fotocopy, pembelian materai dan uang lelah juga. Karena yang namanya mengurus itu kan harus bolak-balik. “Imbuhnya dengan di amini guru-guru lainnya.

Ditempat yang berbeda, anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu Agung Maulana saat dimintai komentarnya terkait dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak SDN 3 Pabean Udik, Selasa (12/04/2022) di ruang kerjanya ia menegaskan bahwasannya jika pemotongan dana PIP tersebut tidak ada dalam peraturan perundang-undangan maka hal itu sudah masuk keranah pungutan liar (pungli).

“Kalau pemotongan dana PIP itu tidak ada dalam peraturan perundang-undangan, maka itu sudah masuk keranah pungli.”Tegasnya.

Diketahui, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait