SMK N 1 Widasari Diduga Tahan Ijazah Siswa Yang Nunggak Administrasi

  • Whatsapp

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Dimasa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, khususnya di Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih ada banyak siswa dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang telah lulus namun belum menerima Ijazah dari pihak sekolah. Persoalannya tak lain lagi, yaitu lantaran siswa tersebut belum melunasi tunggakan adminstrasi. Padahal, ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.

Seperti yang dialami oleh salah satu siswa SMK N 1 Widasari lulusan tahun ajaran 2017/2018. Kepada Lentera Indonesia, Sabtu (1/1/2022) Ia mengutarakan kepiluannya karena setelah dirinya lulus sekolah, hingga saat ini masih belum menerima Ijazah lantaran masih belum melunasi tunggakan biaya administrasi. Dikatakannya, tunggakan yang belum dilunasi olehnya sejumlah lebih kurang Rp.3 juta.

Siswa yang notabenenya tidak mampu tersebut, sebelumnya sudah meminta ijazah ke pihak sekolah yang dimaksud. Namun sayang, usahanya tak membuahkan hasil. Pasalnya, Ijazah tersebut baru bisa diambil ketika ia sudah membayar tunggakan administrasi minimal separuh dari jumlah tunggakan keseluruhan. Diakuinya, bahwa dari pihak sekolah tidak memberikan surat perincian / uraian tunggakan administrasi secara resmi untuk ditujukan kepada orang tua siswa.

“Ijazahnya belum bisa diambil karna saya belum melunasi tunggakan. Kata guru sih, minimal bayar separuh dulu supaya ijazah itu bisa diambil.”Tuturnya dengan nada sedih

Di ruangan kerjanya, B.M, selaku Kasubag Tata Usaha (TU) SMK N 1 Widasari, saat dikonfirmasi terkait hal yang dimaksud, menjelaskan bahwa mengenai rincian tunggakan administrasi secara tertulis dan resmi yang ditujukan kepada orang tua siswa memang tidak ada, melainkan hanya ada di pihak sekolah dalam bentuk pembukuan. Bahkan, dirinya juga menyadari bahwa pihak sekolah yang menahan ijazah siswa itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Rincian tunggakan secara tertulis untuk orang tua siswa tidak ada, kalau di pembukuan sekolah sih ada, sekolah menahan ijazah kalau secara peraturan tidak dibenarkan.”Jelasnya, Jum’at (28/1/2022)

Mengenai persoalan yang dimaksud, lanjut B.M, dirinya akan menyampaikan ke Kepala Sekolah. Melalui Lentera Indonesia, Ia juga berpesan kepada yang bersangkutan agar datang ke sekolah.

“Nanti akan saya sampaikan persoalan ini ke Kepala Sekolah, coba hari senin yang bersangkutan datang ke sekolah.”Imbuhnya.

Pos terkait