Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Peraturan sekretaris jenderal kemendikbud No 8 tahun 2020 tentang juknis juklak Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen bervariasi dengan penyesuaian tingkatan kelas dan semester.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Dugaan kepada mantan kepsek I.S yang sebelumnya menjabat di SMPN 4 Tigaraksa di akhir tahun 2021 yang lalu, dan para oknum guru diduga kuat berkomplot atas penyaluran dana PIP menjadi bancakan untuk memperkaya diri dengan cara mall administrasi pelaporan PIP yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Menurut keterangan orang tua murid bahwa dari hal kejadian Raibnya atau hilangnya dana PIP dari Rekening anaknya mengatakan “saya baru tahu jelas setelah kami mengurus persyaratan sesuai arahan dari sekolah untuk menerima bantuan PIP tahap pertama karena anak kami tidak pernah menerima dana PIP semenjak kelas 7 dan 8, baru kali ini setelah anak kami sudah kelas 9, kami diminta untuk mengurus ke bank BRI Tigaraksa atas arahan dari sekolah ujarnya.
Lanjut keterangan atau kronologis dari orang tua murid menambahkan bahwa setelah arahan dari sekolah kami langsung bergegas untuk urus dan ambil dana PIP tersebut, namun setelah di BRI diminta untuk mengurus surat kehilangan dari kepolisian atas hilangnya buku tabungan anak saya yang sebelumnya, sontak saya kaget karena menurut informasi dari pegawai Bank BRI pernah terbit buku rekening atas nama anak saya. Dan saya bertanya kepada Pihak Bank BRI, bahwa kami tidak pernah punya dan diberi kan buku tabungan/Rekening, tapi kok disuruh buat surat kehilangan ke kantor polisi atas nama anak saya sebagai penerima PIP tersebut. Ada apakah ini ??? Gerutunya di dalam hati.
Setelah kami sudah melaporkan kehilangan ke Polsek terdekat, kami kembali lagi ke bank BRI Tigaraksa. Selanjutkan kami di layani oleh pihak bank dengan memberikan dana PIP, dan kami meminta print out buku tabungan anak kami. Namun hasil dari print out itu sangat mengejutkan dan tidak masuk akal karena ditemukan ada dana yang turun di tahun 2020 sejumlah 750.000 ribu rupiah. Dan saya kembali bertanya kepada pihak Bank BRI ,siapa yang sudah mencairkan dana yang masuk ke rekening anak saya? sedangkan kami ataupun anak kami belum pernah ambil dana PIP bahkan pegang buku rekeningnya aja belum pernah.
Dari pihak bank BRI cabang Tigaraksa mengatakan “silahkan tanya kepada pihak sekolah, kami tidak tau siapa yang mengambil” ujarnya.
Setelah kejadian hasil print out kami kembali ke sekolah untuk konfirmasi kepada pihak sekolah namun sampai saat ini belum pernah ada jawaban yang jelas dan selalu buat alasan yang tidak masuk akal.
Dari kronologis di atas, maka bisa disimpulkan adanya dugaan penggelapan dana PIP di SMPN 4 Tigaraksa. Sesuai dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh kepala sekolah I.S M.Pd. pertanggal 16 September 2020 dengan cara pencairan kolektif dalam pengambilan dana PIP di SMPN 4 Tigaraksa.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada salah satu guru yang tidak bersedia disebut namanya, yang turut membantu dalam program pelaksanaan PIP di SMPN 4 Tigaraksa mengatakan bahwa jumlah siswa yang mendapatkan PIP kurang lebih 240 siswa. Hal ini, tentunya menjadi sorotan dari berbagai kalangan publik.
Disisi lain juga menurut orang tua murid yang lain menambahkan ” ada permintaan oknum guru melalui WhatsApp group meminta uang sebesar Rp. 50.000,- ribu s/d 100.000,- ribu per siswa untuk diberikan kepada oknum guru nantinya setelah dana PIP sudah di cairkan dari bank” Tukasnya.
Atas kejadian ini, tentunya sangat merugikan pihak penerima.