Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Perang lawan pungli di birokrasi telah lama di gaungkan oleh pemerintahan Jokowi. Hal ini tertuang karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.
Menyikapi hal tersebut LSM Lira Kabupaten Magetan tidak tinggal diam lawan pungli. Hal ini terbukti saat Suprianto S.Sos ketua DPD Lira Magetan menyampaikan surat pengaduan ke Kantor kejaksaan Negeri Magetan. Rabu (8/12/2021)
Supriyanto S.Sos menjelaskan “Hari ini kami menyampaikan surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli yang ada di salah satu dinas di Magetan, sebagai penyambung lidah masyarakat kami wajib menyampaikan pengaduan tersebut kepada pihak terkait ,agar praktek pungli tidak menjadi budaya di kabupaten tercinta ini “jelasnya.
Lebih lanjut Supriyanto S.Sos menambahkan “Surat sudah diterima oleh pihak Kejaksaan dan kami berharap bisa di follow up oleh pihak yang kompeten, Karena fungsi utama kejaksaan Negeri adalah melayani semua masyarakat terkait kepastian hukum. Selain ke Kejaksaan kami juga melayangkan surat ke Bupati Magetan. terimakasih kasih kepada masyarakat Magetan yang telah ikut memberikan supportnya kepada lembaga LSM LIRA selama ini ” pungkasnya.





