Oknum Pemerintah Desa Diduga Membiarkan Berdiri Pabrik di Bantaran Sungai Cimanuk

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Perusahaan industri pabrik kerupuk ikan Desa Kenanga kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu penyandang gelar Lembur Tohaga Lodaya yang mempunyai arti (kuat / kokoh dan banyak daya serta upaya) mempunyai banyak peran dalam dunia perekonomian khususnya dibidang ketahanan pangan sentra penghasil makanan ringan kerupuk ikan.

Akan tetapi dibalik semua itu masih banyak polemik dan menuai kontroversi dalam hal tata kelola pembangunan pabrik yang berdiri diatas bantaran sungai cimanuk Indramayu, hal itu bukan tanpa alasan sebab berdirinya bangunan kokoh pabrik pembuatan kerupuk ikan tersebut selain letaknya yang berdiri diatas Bantaran Sungai Cimanuk Cilik BBWS Cimancis (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung) diduga juga mal administrasi perihal perizinan dan syarat akan Pungli (pungutan liar).

Selain menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi ketika musim penghujan datang dikarenakan alih fungsinya Daerah Aliran Sungai (DAS) bangunan pabrik kerupuk juga menjadi kontributor penghasil limbah yang dapat mencemari lingkungan hidup baik pencemaran air maupun pencemaran udara.

Ironisnya, ada sekitar lebih dari 10 (sepuluh) Bangunan pabrik kerupuk Desa Kenanga yang berdiri diatas bantaran sungai Cimanuk tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu pemilik pabrik kerupuk Desa kenanga yang sukses mengembangkan usahanya berinisial T, saat dikonfirmasi oleh awak media (04/11/21) di lokasi pabriknya mengatakan bahwa dirinya mengakui salah ketika membangun pabrik kerupuk diatas bantaran sungai Cimanuk, namun dirinya berdalih hanya sekedar memanfaatkan lahan yang tidak produktif.

” Saya secara pribadi mengakui bahwa saya salah membangun pabrik krupuk diatas tanah milik negara, tetapi saya juga punya alasan sendiri yaitu hanya memanfaatkan lahan negara yang tidak produktif menjadi lebih produktif dengan adanya pabrik kerupuk, saya juga secara tidak langsung membantu Indramayu dengan membuka lapangan pekerjaan buat masyarakat sekitar.” Ucapnya.

T juga mengatakan bahwa dirinya siap untuk membongkar pabriknya ketika negara membutuhkan lahannya asalkan pemerintah juga memberikan ganti rugi dengan menyediakan lahan baru, dan dirinya mengaku bahwa berkontribusi ke pihak Desa dengan membayar pajak kepada Desa kenanga. ” Saya siap membongkar pabrik saya ketika negara atau pemerintah membutuhkan lahan ini, asalkan pemerintah menyediakan lahan baru buat relokasi pabrik saya. Dan saya juga ikut serta membantu Desa dengan menyetor uang pajak kepada Desa Kenanga walaupun tidak ada izin nya, karena pihak Desa tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan pabrik ini.” Tambah T kepada awak media.

Sementara itu Kuwu Desa kenanga, D saat dikonfirmasi awak media di kediamannya (05/11/21) Mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeserpun uang ataupun kontribusi dalam bentuk apapun dari para pengusaha pabrik kerupuk.

“Saya tidak pernah menerima uang ataupun melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari para pengusaha pabrik kerupuk, jangankan menerima ataupun memungut, mengizinkan pun tidak pernah dan saya siap dikonfrontir”. pungkasnya.

Tambah D selaku Kuwu atau Kepala Desa Kenanga justru banyak mengeluarkan uang pribadi untuk membantu mengatasi permasalahan limbah yang dihasilkan perusahaan pabrik kerupuk dengan membuat saluran IPAL agar air sungai Cimanuk tidak tercemar, ” saya justru menggelontorkan banyak uang pribadi buat bikin saluran pembuangan limbah atau IPAL, bahkan saya mengorbankan tanah Desa untuk dibuat penampungan limbah sementara agar air sungai Cimanuk tidak tercemar”. Tambahnya.

Permasalahan pabrik kerupuk Desa Kenanga pun menuai komentar yang negatif dari Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Abdul Rohman, dirinya mengatakan kepada awak media bahwa apapun alasannya perusahaan tersebut menyalahi aturan yang ada secara regulasi dan administratif saat dimintai komentar di ruangan kerjanya (03/11/21).” Apapun alasannya sekelas perusahaan industri membangun pabrik atau gedung diatas bantaran sungai atau tanah bukan hak milik pribadi ataupun perusahaan tetap menyalahi aturan baik secara regulasi maupun administratif, apalagi ketika tidak ada izin sama sekali, bahkan mengajukan izin pun pasti akan ditolak oleh Dinas terkait.” Ucapnya.

Abdul Rohman juga mengatakan bahwa dirinya akan mencoba mengkaji permasalahan tersebut secara regulasi dan wewenang yang sesuai dengan tugas dari komisi III yaitu dalam hal retribusi guna menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” saya sangat mengapresiasi ketika para pengusaha industri pabrik kerupuk ikan ini maju dan berkembang, namun dalam hal kontribusi buat PAD nya belum bisa di pungut karena berdirinya perusahaanya pun tidak berizin, apalagi sekarang dengan berubahnya aturan terkait Izin mendirikan bangunan di ganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara normatifnya ada tambahan persyaratan itemnya untuk menempuhnya.” Tambahnya.

Pos terkait