Tindak Tegas Oknum Bidan Diduga Berpraktik Izin Bodong

Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id

Diduga rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik Bidan tanpa papan nama, belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional kurang lebih 2 (dua ) tahun yang beralamat di desa Munjul kecamatan solear kabupaten Tangerang. Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Ketika awak media lentera Indonesia dan rekan lainnya melakukan cek and ricek ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat benar bahwa bidan yang berinisial Wt tidak memiliki izin praktek. Dan bidan Wt juga mengakui bahwa izin prakteknya masih dalam proses pengurusan.

” Adminstrasi pengurusan izin sedang diproses” katanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong ? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran?.
Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan Wt yang melakukan praktik tanpa izin.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.

Dasar Hukum SIP, antara lain:

Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit,

Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.

Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.

Ancaman Berpraktik Tanpa Izin

Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ancaman pidana berpraktik tanpa izin, hanya ada dalam UU Praktik Kedokteran. Sedangkan, dalam UU Keperawatan dan UU Kebidanan tidak ada ancaman pidana, hanya berupa sanksi administrasi yang terkait dengan praktik tanpa izinpun tidak ada disebutkan.

Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Pos terkait