Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Perlakuan Intimidasi, pelecehan pribadi dan profesi yang dialami wartawati Warta Kota, Vini Rizki Amelia oleh pekerja salah satu restoran cepat saji di Margonda Kota Depok sewaktu meliput penjualan menu makanan di salah satu restoran cepat saji tersebut, (Red:Rabu petang (09/06/2021), sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian Metro Depok.
Dalam konferensi pers yang di adakan tim pengacara dari korban Vini Rizki di Sekretariat PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah Ketua PWI Kota Depok mendesak agar pihak kepolisian Metro Depok melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan). Tentunya berharap adanya SPDP ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok dapat segera men-follow up dan menyatakan berkas siap untuk di sidangkan, Kamis (02/09/2021).
“Ini kan kasus tidak terlalu sulit untuk menemukan alat bukti. Dari Undang-undang (UU) Pokok Pers sudah jelas adanya pelanggaran UU Pokok Pers tentang Pelarangan Liputan Karya Jurnalistik.”tuturnya.
Ia berharap, pihak Kepolisian jangan mengundur-undur waktu dan berupaya damai. Ia beralasan, ini merupakan contoh yang buruk bagi kebebasan Pers.
Sementara itu, pihak Dalimunthe N Tampubolon (DNT) Lawyers melalui juru bicaranya Boris Tampubolon menjelaskan, 9 Juni 2021 wartawati bernama Vini Rizky tidak diperkenankan atau dilarang meliput dan menyiarkan kerumunan yang terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Margonda Raya, akibat banyaknya pesanan menu baru yang bekerjasama dengan boy band asal Korea.
Vini Rizki ditugaskan oleh perusahaannya untuk meliput kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19, mengingat sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar semua pihak bekerjasama agar kasus Covid-19 segera turun.
Pemberitaan mengenai kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 tentunya penting untuk diketahui masyarakat, agar masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terjadi. Namun saat Vini Rizki menjalankan tugas, ia justru dilarang untuk melakukan peliputan dan penyiaran terhadap kerumunan yang terjadi.
Pelarangan yang dialami Vini Rizky melanggar undang-undang pers dan dapat dimasukkan sebagai tindak pidana. Pelarangan yang dialami Vini Rizky tersebut juga menciderai himbauan Presiden Joko Widodo agar semua pihak bekerjasama menurunkan kasus Covid-19.
Vini Rizki telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Depok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro depok/Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juni 2021.Namun,sampai sekarang kasus ini belum mendapatkan titik terang.
Untuk itu pihak DNT Lawyers akan menuntut kepada pihak kepolisian untuk,1.(satu), melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. 2.(dua), menindak Tegas pihak-pihak yang melakukan maupun yang menyuruh melakukan pelarangan peliputan oleh wartawati Vini Rizki dari media Wartakota.