Malang, harianlenteraindonesia.co.id
DPRD Kota Malang menggelar rapat Paripurna penyampaian penjelasan Walikota Malang terhadap 4 Ranperda, yakni Fasilitas pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan penanggulangan narkotika, Ruang terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan penanaman modal serta Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Paripurna dilaksanakan pada (15/4/26) jam 09.00 Wib,di Ruang Paripurna,Lantai 3,Kantor DPRD kota Malang,Jalan Tugu 1A,Klojen.

Dalam door stop usai penyampaian dalam acara sidang tersebut, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, kepada media menyampaikan ” Hari ini kita menyampaikan terkait dengan 4 perda yang diajukan mulai tahun 2023-2025,tetapi karena kesempatan baru saat ini maka kita sampaikan tahun 2026,terutama terkait penanggulangan masalah narkoba memang mendesak karena kerawanannya dimana kita dan Polresta bisa sebatang tubuh terkait dengan masalah narkoba.
Terkait RTH (Ruang Terbuka Hijau) kita telah sepakat untuk RTH bisa diamankan,dikelola dan dijaga kelestariannya sesuai dengan harapan kita semua mengigat kondisi kota malang saat ini juga semakin panas,tentu dengan Perda RPH akan menjadi dasar hukum yang kuat.
Tentang penanaman modal yang berkaitan dengan perijinan dan UU Cipta Kerja,secepatnya harus ada penyesuaian karena berhubungan dengan pelayanan yang harus sesuai ketentuan seperti SOP, Persyaratannya dan lain-lain sehingga segera kita bisa connect dengan aturan juga perundang-undangan baru.
Soal angkutan jalan dan lalu lintas, persoalan kemacetan juga masalah lain harus ada sistem transportasi berdasarkan ketentuan dan jaringan jalan yang ada di kota Malang,ini juga akan dihubungkan dengan Perda angkutan jalan dan lalu lintas di kota Malang” Paparnya (M.yus)






