Usai Diperiksa 6 Jam, Bule Rusia Tidak Ditahan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

  • Whatsapp

 

Foto: Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi

Banyuwangi – hatianlentetaindonesia.co.id (AF) WNA asal Rusia yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi tidak ditahan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 6 jam. Setelah itu kemudian kami lakukan gelar perkara awal terkait status yang bersangkutan, Kamis (16/4/2026).

Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pada saat ini kami mendapatkan hasil disepakati. Tadi kita perlu melakukan pendalaman, ada beberapa yang memang harus kita kerjakan dan malam ini langsung kita running.

“Ada beberapa langkah yang nanti memang tahapan yang harus kita lengkapi, dan kami tidak mau salah langkah terhadap tahapan itu, karena mengingat ini adalah berhubungan dengan negara lain sehingga kita harus berkoordinasi dengan sangat hati-hati. Dan tahapan-tahapan itu harus kita lakukan,” kata Kompol Lanang.

Jadi, kata Kompol Lanang, saya harapkan untuk yang bersangkutan kami mohon dukungannya. Tadi kami juga sampaikan melalui kuasa hukumnya juga.

“Kalau dari dua alat bukti sudah memenuhi, karena dari awal sudah naikkan sidik secara tidak langsung kita meyakini ada dua alat bukti. Bukti permulaan cukup, minimal alat bukti yang kita sudah penuhi,” terangnya.

“Untuk status saat ini mungkin nanti kita akan jelaskan lebih lanjut, saya mungkin tidak bisa menjelaskan malam ini karena memang tahapan-tahapan yang harus kita lakukan dulu,” ujarnya.

Lebih jelasnya, kata Lanang, dari pihak kuasa hukum terlapor dan pelapor pun akan kami beritahu perkembangannya, termasuk kepada rekan-rekan juga.

Soal dipertanyakan soal Restorative Justice (RJ), Kompol Lanang menegaskan bahwa setahu saya bukan permohonan RJ, namun permohonan untuk difasilitasi mediasi.

Penulis: Aji

Pos terkait