BTS Tower Kasembon jadi Sorotan

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Polemik pembangunan tower seluler di Kabupaten Malang membuat dinas terkait bersuara. Tower saalh satu operator seluler di Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ini mendapat sorotan warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Subur Hutagalung mengaku bukan menjadi wewenangnya lantaran hal itu masuk dari tugas dan fungsinya (tupoksinya) Satpol PP, bukan pihaknya.

“Jadi kalau sebuah bangunan sudah berdiri tidak memiliki izin itu ranahnya Satpol PP, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, ini bukan saling lempar tanggung jawab ya mas, memang ranahnya dinas tersebut. Langsung tanya Satpol PP tahapan tahapan terkait permasalahan itu,” kata Subur Hutagalung saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis pagi (2/9/2021).

Subur menjelaskan, terkait proses perizinan, pihak pengembang harus melakukan tahapan proses perijinan dulu, setelah izin sudah terbit baru dilaksanakan pembangunan.

“Jadi pihak pengembang atau siapapun yang ingin mendirikan usaha maupun bangunan harus mengikuti proses tahapan perizinan dulu, baru setelah selesai dan surat izinnya turun silahkan mendirikan bangunan. Untuk izin tower sepanjang persyaratannya lengkap tidak sampai 14 hari sudah selesai,” terangnya.

Saat di singgung terkait munculnya surat dari Dinas PMPTSP Kabupaten Malang tertanggal 19 April 2021, yang menerangkan bahwa sampai saat ini lokasi menara di RT 01 dan RW 01 Dusun Bayem, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dengan koordinat -7.803551.112.312031belum mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, ia berkilah tidak ingat m

“Kalau objek per objek mungkin saya tidak hafal, coba langsung tanyakan ke Satpol PP saja, mungkin sudah ditinjau, diproses, dan temuan Satpol PP tindak lanjutnya apa. Untuk kompensasi warga terdampak dengan berdirinya tower itu ya tergantung hasil rembuk dengan warga sekitar,” bebernya.

“Jadi kalau tower itu direbahkan berapa panjangnya ya, semisal 50 meter ya 50 meter itu yang terdampak mendapatkan kompensasi. Namun pihaknya tidak mengurusi soal kompensasi, intinya selama warga terdampak setuju dan membubuhkan tanda tangan setuju, pihaknya akan memproses perizinannya,” imbuhnya.

Di sisi lain,Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, akan menindaklanjuti semua laporan dan keluhan masyarakat. “Selama ada keluhan dan laporan dari masyarakat, kami pasti tindak lanjuti,” tandasnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Bayem Kecamatan Kasembon berdiri tower seluler yang menurut perkiraan setinggi 42 meter, warga terdampak seluas radius 42 meter mendapatkan kompensasi sekitar Rp 1,5 juta – 2,5 juta, sedangkan radius dua kali panjang tower mendapatkan asuransi dari pengembang dan untuk RT serta RW mendapatkan Rp 10 juta yang nanti digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pos terkait