Berikut 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Tilang Elektronik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas 2021

 

harianlenteraindoneisa.co.id – Tepat pada hari ini, Selasa 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Lebih lanjut, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Listyo.

Lantas pelanggaran apa saja yang ditindak tilang elektronik? Setidaknya ada 9 jenis pelanggaran. Apa saja? Berikut daftarnya:

1. Menerobos traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran sistem ganjil genap
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Melawan arus lalu lintas
6. Tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

(Red)

Pos terkait