Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Telah telah terjadi penganiayaan di desa nalumsari yang dilakukan AES Als S bin SP mengakibatkan meninggalnya Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin, tepatnya di Pos Kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Rt. 05 Rw. 02 Kec. Nalumsari Kab. Jepara.
Berawal dari minum minuman keras jenis ciu bersama dengan korban N H Als L Bin K dan beberapa temannya, kemudian pada saat minum tersebut korban N H Als L Bin K pergi untuk membeli rokok dan tidak kunjung kembali, selanjutnya pelaku AES Als S Bin S P bersama dengan Sdr. J Als K pergi mencari orban N H Als L Bin K dengan membawa SPM Merk Honda Beat warna putih, dan pada saat itu pelaku A E S melihat korban N H Als L sedang tidur di pos kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Rt.05/02 Kec. Nalumsari Kab. Jepara.

Selanjutnya pelaku AES Als S langsung turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri untuk membangunkan korban NH untuk diajak minum kembali, namun karena korban NHL tidak mau, sehingga terjadi cek cok, dan pelaku AES Als S langsung mengeluarkan celurit yang disimpan di pinggang dan dikeluarkan dari sarung pembungkus sajam tersebut, kemudian pelaku AES Als S langsung menyabetkan senjata tajam / celurit tersebut ke kaki kanan korban dan mengenal paha kanan, setelah itu korban NH Als L sempat ingin merebut senjata tajam / celurit tersebut, akan tetapi tidak bisa, kemudian korban NH Als L lari meninggalkan pelaku dan membonceng J Als K n tetapi tidak bisa, sehingga Sdr. NH Als L langsung lari, dan tersangka juga ikut melarikan diri, dan setelah itu tersangka lansung pulang ke rumah untuk mengganti baju, jaket dan celana tersangka, setelah itu tersangka dan Sdr. J Als K langsung pergi ke sungai pungguk turut Dkh. Petegedangan Ds. Bendanpete Kec. Nalumsari Kab. Jepara untuk membuang baju dan senjata tajam jenis celurit tersebut ke sungai, setelah itu tersangka diantarkan pulang lagi oleh Sdr. J Als K ke rumah tersangka, dan setelah itu Sdr. J Als K langsung pergi.
Adapun Barang bukti yang dapat dihimpun adalah sebagai berikut, 1 (satu) buah sarung sajam berwarna coklat, 1 (satu) buah topi warna merah bertuliskan Vans Antihero, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna kombinasi biru dongker dan biru laut, 1 (satu) buah celana pendek kain motif batik warna.
Menindaklanjuti terkait adanya laporan tersebut, selanjutnya anggota resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka AES Als S, dan dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan dan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten, selanjutnya anggota resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka AES
Dengan adanya peritsiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha kanan, dan setelah dilakukan perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, korban NH Als L Bin K meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Jurnalis John)




