Cara Mudah Urus SIM Hilang, Tak Perlu Melibatkan Calo

harianlenteraindonesia.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak memiliki SIM, maka sejatinya si pengendara tak dianggap layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Maka itu jangan sampai SIM yang sudah diterima hilang. Jika hal tersebut sampai terjadi maka pemilik SIM harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan yang baru dan bisa berkendara.

Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan sendiri, tanpa melibatkan calo. Ada beberapa prosedur yang harus dijalani agar mengurus SIM yang hilang bisa lancar.

Siapkan Berkas

Pertama-tama, siapkan persyaratan berkas terlebih dahulu sebagai syarat wajib. Jika berkas tidak lengkap, maka SIM tidak bisa diurus.

Berkas tersebut terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP tapi jika ada bawa yang asli, dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit. Lalu berkas lainnya yakni formulir pendaftaran dan kartu asuransi jika ingin membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional.

Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan SIM

Otolovers yang kehilangan SIM, bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Pada surat keterangan kehilangan SIM, akan ada informasi rinci kejadian dan barang apa saja yang hilang.

Mendatangi Satpas

Jika sudah memiliki surat keterangan kehilangan, maka Otolovers bisa mendatangi Satpas tempat Otolovers tinggal. Di tahap ini, fotokopi SIM dan fotokopi KTP atau KTP asli perlu dibawa.

Jika salinan SIM yang hilan tidak ada, Otolovers bisa menggantinya menggunakan surat keterangan dari keplisian tersebut sebagai bukti bahwa sebelumnya sudah pernah memiliki SIM.

Periksa Kesehatan

Sebelum mendaftar, Otolovers juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang diarahkan petugas. Beberapa tes yang dilakukan adalah tensi darah dan tes mata. Proses ini tak memakan waktu lama, sekitar 15 menit saja.

Pemeriksaan kesehatan juga biasanya dilakukan di lokasi Satpas, tapi pemohon juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter.

Mengurus AKDP

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP bersifat opsional. Sheingga, jikat idak ingin mengurus asuransi AKDP, Otolovers bisa melewatinya dan langsung mendaftar.

Tapi jika ingin mengurusnya, biayaya sebesar Rp 30 ribu. Besaran santunan yang nantinya akan diterima sebesar Rp 2 juta untuk pemegang SIM C apabila mengalami cacat tetap atau yang bersangkutan meninggal dan biaya rumah sakit sebesar Rp 200 ribu.

Sementara itu, bagi pemegang SIM A akan mendapatkan santunan 2 kali lipat dari SIM C. Masa berlaku AKDP disesuaikan dengan masa berlaku SIM.

Proses pengurusan SIM yang Hilang

Persyaratan yang sudah dikumpulkan kemudian diserahkan bersamaan dengan pendaftaran. Jangan lupa untuk mengambil dan mengisi formulir sesuai dengan identitas diri lengkap.

Setelah diperiksa dan syarat dinyatakan valid, petugas akan meminta Otolovers untuk melakukan verifikasi data, untuk mengambil data pada SIM lama. Kemudian jika sudah, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari serta tanda tangan.

Setelah melakukan semuanya, Otolovers hanya perlu menunggu sampai nama Otolovers dipanggil dan SIM baru pun selesai. (Red)

Pos terkait