Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Narkoba adalah musuh bersama anak bangsa. Polres Magetan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Magetan. Dalam pengungkapan kasus kali ini, penjual dan pembeli narkotika jenis shabu berhasil diamankan.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK saat konferensi pers dihadapan awak media di halaman Polres Magetan, Rabu (07/10/2020) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Magetan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Tersangka yang diamankan berinisial DMS selaku Pembeli dan KN sebagai Penjual Narkotika berjenis Shabu seberat 0,25 gram.
Kepada awak media Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba AKP Dodik Wibowo S.H dan Kasubaghumas Polres Magetan Iptu R.Kuncahyo S.H menjelaskan “Tersangka DMS merupakan pengguna narkotika jenis shabu. Sedangkan KN merupakan pemilik shabu yang menjual barang haram tersebut kepada DMS” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Magetan terhadap kedua pelaku yang dicurigai sebagai pemakai dan penjual narkoba. Setelah dilakukan observasi anggota di lapangan kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan ditempat terpisah,DMS ditangkap di halte pertigaan dekat SMK YKP sedangkan KN ditangkap di rumah tersangka di Kelurahan Sukowinangun Magetan.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, dari tersangka DMS berupa 1 kantong plastik klip berisikan kristal yang diduga adalah shabu, dengan berat kurang lebih 0,25 gram, tas pinggang kecil, HP. Selanjutnya dari tersangka KN ditemukan sebagai barang bukti yaitu HP, 1 buah plastik klip dengan dugaan adalah shabu berat 0,5, gram dan kita dapatkan perangkat Bong satu buah korek api gas dan satu buah timbangan elektrik. Dari bukti tersebut akan kita dalami terkait dengan peredaran narkotika khususnya shabu di jaringan-jaringan yang lainnya di Magetan” tambah Kapolres Magetan.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka KN, bahwa ia sudah melakukan dan mengkonsumsi selama 8 bulan yang lalu, sedangkan DMS juga mengakui sudah 6 bulan yang lalu ia memakai dan mengkonsumsi.
Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000. (Jurnalis Beni Setyawan)



