harianlenteraindonesia.co.id – Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pasalnya hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online.
Dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara online, baik melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional.
Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut :
1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Struk pembayaran
5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan
Jika berkeinginan untuk bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional, bisa dengan cara unduh aplikasinya di Play Store dan kemudian ikuti langkah selanjutnya.
Cara pembayaran
Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.
Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.
Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.
TBPKP
Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.
Setelah itu, wajib pajak dalam 30 hari datang ke kantor Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli yang berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran. (red)