PN Sei Rampah Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa dalam Perkara shabu 10 kg

Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diketuai Rio Barten T. H., S.H., M.H dengan anggota Zulfikar Siregar, S.H., M.H. dan Ferdian Permadi, S.H., M.H. telah menjatuhkan putusan terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa pelaku peredaran gelap narkotika atas nama Terdakwa Ahmad Juwanda Alias Wanda, Warda Tri Irawan Alias Ibnu, dan  Muhammad Rifai Alias Fai Rabu 20/5/2020 di ruang sidang utama PN Sei Rampah. 

Ketiga Terdakwa tersebut didakwa bekerjasama dalam menerima Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (Sepuluh) kilogram dari seorang pria tidak dikenal di Kuala Tanjung Kabupaten Batubara atas perintah dari Junaidi (DPO) yang merupakan ayah kandung dari Terdakwa Ahmad Juwanda Alias Wanda dengan iming-iming upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / kilo.

Setelah menerima shabu tersebut, ketiganya bergerak untuk membawa Narkotika menuju ke Medan, namun dalam perjalanan ketiganya berhasil ditangkap oleh Petugas dari Badan Narkotika Nasional yang sudah mengintai gerak gerik para Terdakwa tersebut

Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (Sepuluh) kilogram yang berhasil diamankan dari para terdakwa berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan masuk melalui Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara, dengan tujuan dikirim ke Medan untuk diedarkan 

Sampai saat ini telah terjadi beberapa kasus serupa, masuknya Narkotika dari negara lain melalui pesisir pantai yang dicurigai dilakukan oleh jaringan internasional, yang berakibat semakin maraknya peredaran Narkotika di Serdang bedagai sehingga perlu ditangani lebih serius.

Sebelumnya di persidangan para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan, Terdakwa Ahmad Juwanda Alias Wanda dan Terdakwa Warda Tri Irawan Alias Ibnu dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara sedangkan terhadap Terdakwa Muhammad Rifai Alias Fai dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Saat dikonfirmasi humas PN Sei Rampah Ferdian Permadi SH.MH membenarkan berita tersebut dan menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan penjatuhan pidana adalah semakin merebaknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah masuk ke dalam kategori darurat narkoba. Hal ini terlihat dari perkara pidana di PN Sei Rampah sangat didominasi oleh perkara narkotika.

Lebih lanjut disampaikan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara teleconference di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah dan terhadap putusan tersebut baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan tidak terima terhadap putusan dan akan mengajukan banding.(SB Fadhil) 

Pos terkait