Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranan nya.Pers menghormati hak asasi setiap orang,karena itu Pers di tuntut profesional dan terbuka untuk di kontrol oleh masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik harus di pahami wartawan,harus bersikap Independen,menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan tidak ber-itikad buruk.Demikian ungkap Kesit pemerhati Pilkada Depok,terkait maraknya penberitaan yang tidak akurat dan ber-itikad buruk,Sabtu (11/12/2020).
Kesit,sebagai warga perumahan Maharaja sawangan Depok yang juga sekretaris di Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) DKI Jakarta, merasa prihatin atas pemberitaan terkait Pilkada Depok.
Bersama nya di sela waktunya sebelum kembali ke rumah,bertempat di Pondok ngopi jalan Margonda Raya,Ia berharap wartawan dalam penulisan hendaknya profesional dan berlandaskan kaidah.Hal ini juga di tegas kan dalam pasal 7 ayat (2) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan,wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kesit menambahkan,wartawan harus menguji informasi,memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah juga tidak ber-itikad buruk.
Dalam pemahaman dan kapasitasnya sebagai warga Depok,terkait pemberitaan yang keliru dan membuat tidak nyaman,harus melaporkan nya secara tertulis dan akan ada pemeriksaan atas laporan tersebut.Bila ada pelanggaran dan di anggap bukan produk jurnalistik,ini dapat di kenakan UU ITE,tandasnya.
Untuk di ketahui,salah satu pasal dalam KEJ terkait pemberitaan yaitu pasal 10 menyebut,wartawan Indonesia segera mencabut,meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat di sertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,pendengar dan atau pemirsa.(joh).






