MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Publik terhenyak dan dibuat kaget bukan kepalang, pasalnya jumlah korban dugaan pungli dan jual beli lapak di Alun-Alun Kota Batu kini kian hari terus bertambah.
Kabar terbaru korban berinisial X, yang merupakan warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu resmi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu dengan didampingi pengacara dari Kantor hukum Advokat Suwito Joyonegoro & Partner.
Dirinya merasa tertipu dengan janji akan diberikan lapak untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu. Namun, siapa sangka ternyata janji hanya tinggal janji, karena sejak 2019 hingga kini dirinya tidak pernah mendapatkan lapak untuk berjualan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H, membenarkan bahwasanya kliennya telah menyerahkan laporan lengkap beserta alat bukti, dimana salah satunya transferan sejumlah uang.
“Menurut klien kami, kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu, karena pada saat itu korban bertanya apa syarat untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu, maka dari itu korban ditawari harus menyetorkan uang dengan total Rp 15 juta untuk bisa mendapatkan lapak untuk berjualan,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Korban Mengaku Ditipu Rp 15 Juta
Kuasa hukum korban menambahkan, setelah kliennya tersebut menyetorkan sejumlah uang dan bertanya kapan dapat lapak, oknum ketua paguyuban hanya menjanjikan saja.
“Rinciannya waktu itu bayar tunai Rp 5 juta, yang Rp 10 juta dengan cara transfer ke nomor rekening oknum ketua paguyuban PKL tersebut, jadi totalnya Rp 15 juta, dengan disaksikan anak dan istri korban, namun hingga kini klien kami merasa ditipu karena sejak 2019 sampai pada saat ini tidak mendapatkan lapak untuk berjualan,” terang Muhammad Alief Yunus Pahlevi.
Meski Bayar Rp 15 Juta Namun Tak Dapat Lapak
Kuasa hukum korban lebih lanjut menambahkan, jika usai bayar lunas Rp 15 juta, namun lapak yang dijanjikan oleh oknum ketua paguyuban PKL yang dimaksud tidak terealisasikan.
“Maka dari itu, korban yang merupakan klien kami laporan ke polisi, karena merasa tertipu, bahkan juga diyakinkan namanya sudah ada list di Pemkot Batu, yang dipastikan nantinya dapat lapak, tapi apa yang dijanjikan hingga pada saat ini tidak pernah terwujud,” imbuhnya.
Terungkap Fakta Jual Beli Fasum Aset Milik Pemkot Batu
Fakta yang terungkap, masih kata kuasa hukum korban, lapak yang diduga diperjualbelikan itu berada di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Batu, sehingga transaksi tersebut dinyatakan secara hukum tidak sah dan dinilai murni untuk meraup keuntungan pribadi.
Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga menduga ada potensi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kini sedang didalami oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.
“Kami menduga ada penjualan aset Pemkot untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan kemungkinan ada dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkot Batu yang masih didalami oleh penyidik,” tegas Muhammad Alief Yunus Pahlevi.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polres Batu
Berkaitan penanganan perkara kasus dugaan pungli dan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, mendapat apresiasi dan dukungan dari pihak kuasa hukum korban.
“Terima kasih kepada Polres Batu, karena telah menerima laporan klien kami, sekaligus juga kami apresiasi dengan terus mendukung kinerja Polres Batu dalam mengusut tuntas perkara ini hingga kepada penetapan tersangka, nantinya kami bakal mengawal sampai persidangan,” pungkas Muhammad Alief Pahlevi.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Batu sudah menangani kasus serupa dengan terduga pelaku yang sama, dimana korban lain mengalami kerugian Rp 8 juta. Kini, laporan baru dengan nilai kerugian jauh lebih besar ini makin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik kejahatan yang terorganisir dan tersusun rapi di kawasan strategis, yakni Alun-Alun Kota Batu tersebut.
Pihak kepolisian diketahui telah bekerja secara maksimal, transparan dan akuntabel untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim penyidik juga tengah memanggil sejumlah saksi dan korban lain, serta mengumpulkan seluruh alat bukti mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, hingga data di ponsel untuk mengungkap fakta lengkap dan memproses seluruh pihak-pihak yang diduga turut terlibat.(M.yus)





