Foto: Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Kabupaten Banyuwangi, Bayu Hadiyanto. (foto istimewa)
Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Pernah lihat lampu jalan mati atau konslet, lalu tergoda buat benerin sendiri?, hati-hati, tindakan ini justru bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang rusak atau konslet bukan perkara sepele. Arus listrik tinggi bisa menyambar tanpa disadari dan menimbulkan sengatan yang fatal. Belum lagi risiko kebakaran akibat percikan api dari konsleting.
Lebih parahnya lagi, perbaikan sembarangan bisa merusak jaringan listrik yang lebih luas dan mengganggu fasilitas umum lainnya.
Kepada jurnalis Media Lentera Indonesia lewat aplikasi WhatsApp, Minggu (3/8), Plt. Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kabid Tata Ruang, Bayu Hadiyanto menjelaskan, untuk pemeliharaan LPJU memang terbagi beberapa kriteria. Jalan nasional, provinsi, lokal atau jalan antar kecamatan itu bisa saja nanti ada di Dinas PU CKPP.
Tapi, kata Bayu, untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan atau masuk gang nanti bisa menghubungi perangkat desa. Karena perangkat desa di kita juga sudah kita ajarkan cara memelihara.
“Khusus untuk jalan yang berada di lingkungan dengan ketinggian sekitar 5 meter nanti bisa dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat desa atau OPTD Dinas PUCKPP ya ada di wilayah,” ungkap Bayu.
Bagi masyarakat yang menemui LPJU bermasalah, cukup laporkan ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP). Dinas tersebut siap turun tangan langsung dengan cara yang aman dan sesuai prosedur.
Pengaduan LPJU yang mengalami gangguan dapat menghubungi call center melalui: 0811-3616-666
Penulis: Aji





