Meriah !!! Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Candirejo Kabupaten Magetan Dibanjiri Masyarakat

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya lanjutan dan berkesinambungan mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal/ tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, Sabtu (18/8/2023).

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk talkshow kali ini dilaksanakan di lapangan Ds, Candirejo, Kecamatan Magetan dengan menggandeng narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Magetan.

Ada hal yang istimewa dalam acara yang digelar malam minggu ini yaitu dihadirkannya para artis yang lagi naik daun dikalangan anak muda yaitu Abah Lala, Arya Galih, Rindi Safira dan Berlinda.Talkshow sosialisasi kali ini digabungkan dengan malam puncak peringatan hari jadi Kabupaten Magetan yang ke-348. Warga masyarakat tampak antusias mengikuti acara ini sampai usai jam 23:00.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Damdar kabupaten Magetan Rudi Harsono mengatakan ” “Acara sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal ini memang kita laksanakan bersamaan dengan puncak malam peringatan hari jadi Magetan yang ke-348 dan merupakan sosialisasi terakhir kita di tahun 2023,” jelas Rudi.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa berperan aktif membantu dalam memerangi peredaran rokok ilegal seperti yang disampaikan oleh Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

“Magetan ini tidak ada pabrik rokok ilegal, tetapi malah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa bersinergi dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan,” pesan Gunendar.

Sebagai informasi, untuk membedakan rokok ilegal dengan yang legal masyarakat cukup mengingat slogan 2P2B. Yang pertama Polos (tanpa pita cukai). Kedua, Palsu (pita cukainya hasil cetak sendiri atau bukan resmi dari pemerintah). Ketiga Bekas (itu pita cukai lama dan dipergunakan lagi). Terakhir ada Berbeda atau bisa dibilang bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi cukainya rokok kretek.

Sebagai informasi pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan. (Jurnalis Beni Setyawan

Pos terkait