Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas yang memuatnya Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (29/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono didampingi Muhammad Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi. Serta hadir pula Sekretaris Daerah, Mujiono, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Mewakili Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah, Mujiono menanggapi secara jelas seluruh Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD tahun 2023.
Menanggapi PU fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mujiono menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang terhormat, atas kerja kerasnya mencermati dan meneliti Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Eksekutif sependapat terhadap pandangan FPKB, bahwa perubahan APBD yang disusun tidak hanya untuk mengikuti peraturan formal semata, namun harus lebih mengedepankan asas keberpihakan dan kebermanfaatan kepada masyarakat.
Terhadap saran Fraksi PKB agar Pemerintah Daerah tidak cenderung bergantung pada Pemerintah Pusat.
Menjadi perhatian Eksekutif untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan cara menggali dan memaksimalkan potensi pendapatan, khususnya obyek pajak dan retribusi daerah serta lebih mengoptimalkan kinerja.
”Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi berbasis teknologi informasi yang efektif dan efisien dengan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, tidak membebani masyarakat, memberikan reward dan Punishment, melakukan sosialisasi dan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan serta meningkatkan pengawasan yang diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan terhadap kemandirian fiskal Kabupaten Banyuwangi ke depannya,” ujar Mujiono.
Menanganggapi PU Fraksi Demokrat, Mujiono menyampaikan penjelasan bahwa, eksekutif terus melakukan optimalisasi Pendapatan, dengan melakukan ketertarikan potensi-potensi baru serta meningkatkan potensi yang ada untuk meningkatkan rasio kemandirian fiskal.
Pendelegasian untuk melaksanakan harmonisasi diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 94 dinyatakan bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
”Oleh karena itu, amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 masih belum dilaksanakan secara maksimal karena Eksekutif masih dalam tahap perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Atas pendapat fraksi Demokrat terkait tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah dan menumpuk di akhir tahun, menjadi perhatian dari Eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan di lapangan, namun dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya. Mengingat pencairan anggaran yang lambat akan berdampak pada keadaan yang tidak menguntungkan bagi APBD tahun berjalan.
”Terhadap penagihan daerah yang masih belum tertagih, dapat disampaikan bahwa Eksekutif terus melakukan upaya pengumpulan penagihan dengan melakukan pendekatan dan mediasi secara persuasif serta melakukan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait atau aparat penegak hukum,” katanya.
Menanganggapi PU Fraksi Golkar-Hanura, Mujiono menyampaikan, bahwaTim Pengendalian Inflasi Daerah selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam memadukan strategi 4K pengendalian inflasi agar tetap selaras dengan upaya pemulihan ekonomi.
Berbagai program pemulihan ekonomi akan terus digiatkan oleh segenap jajaran dinas teknis terkait. Di antaranya, program warung naik kelas (wenak) yang memberikan bantuan alat produktif kepada pemilik warung kecil, membentuk teman usaha rakyat yang bertugas mendampingi peningkatan kelas UMKM, hingga jagoan Banyuwangi.
”Sebagai wujud keberpihakan pada UMKM, kami juga terus memberikan fasilitasi pengurusan PIRT, layanan jemput bola perizinan usaha mikro melalui online single submission (OSS), hingga pengurusan BPOM bagi UMKM. Selain itu, juga mewajibkan proyek padat karya, dimana setiap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten wajib menyerap minimal 50 persen tenaga kerja dari wilayah setempat,” tutur Mujiono.
Selanjutnya terhadap saran, pendapat dan pertanyaan Fraksi Gerindra-PKS, Eksekutif sampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut;
Pemerintah Daerah melibatkan DPRD dalam setiap pembahasan dalam setiap program kebijakan dan kebijakan anggaran, menjadi perhatian Eksekutif dan akan selalu berupaya membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan dalam menjawab tantangan terutama dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Selanjutnya terhadap realisasi SILPA yang besar tersebut merupakan pelampauan pendapatan pendapatan daerah dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
”Terhadap saran dan masukan peningkatan pendapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PUDAM), Eksekutif sependapat. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan kinerja terukur (output based) yang menghambat peningkatan pelayanan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ucap Mujiono.
Menanggapi PU Fraksi Nasdem, Mujiono menyampaikan, bahwa APBD sebagai instrumen pemulihan perekonomian, menjadi komitmen Eksekutif dan senantiasa berupaya maksimal dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja guna mendorong terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
”Terkait penyesuaian target Pendapatan Daerah, Eksekutif telah memperhitungkan secara mendalam esensi atas penentuan proyeksi tersebut, yang telah mempertimbangkan kapasitas sumber daya, secara terstruktur, profesional, berdasarkan potensi dan kondisi nyata di lapangan, dalam rangka keseimbangan terhadap pemenuhan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ucapnya .
Selanjutnya terhadap saran dan masukan terkait penyusunan APBD dapat lebih terarah dan efisien, Essence sependapat. Menjadi komitmen Eksekutif untuk menyusun alokasi anggaran daerah yang efisien dan terfokus pada program/kegiatan yang lebih produktif dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat sebagaimana tertuang pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS.
Menanggapi PU Fraksi PPP, Mujiono menyampaikan, penjelasan bahwa perhitungan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah telah dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan Eksekutif terus berupaya melalui langkah-langkah strategi untuk mencapai target pendapatan yang telah ditentukan.
Terhadap saran dari Fraksi PPP agar Eksekutif melakukan upaya antisipatif terhadap kondisi perekonomian yang tidak pasti, Eksekutif menyampaikan terima kasih. Baik sektor pendapatan maupun sektor penyerapan anggaran akan terus dievaluasi agar dapat memberikan efek positif, dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.
Hal ini menjadi perhatian serius Eksekutif, dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala, dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang mendukung pemulihan ekonomi, untuk lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai multiplier effect dan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pasca pandemi. COVID-19 sekarang ini,” jelas Mujiono.
Foto: Sekda Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, MSi, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH.saat Rapat Paripurna
Penulis: Aji





