Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya mencegah peredaran rokok illegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi gempur rokok illegal di lapangan Desa Karas, Kecamatan Karas. Kegiatan yang digelar dari Hari Sabtu pagi hingga malam tersebut dimeriahkan sejumlah pagelaran kesenian reyog, jaranan, penampilan atlit pencak silat berpretasi dari Desa Karas serta talkshow upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok illegal serta bazar UMKM. (6/5/2023)
Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono mengatakan, diadakan sosialisasi agar masyarakat Magetan mengetahui ciri ciri rokok illegal sehingga masyarakat bisa membedakan dan tidak membeli rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum peredaran rokok illegal sehingga masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono menjelaskan
“Diadakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui dan faham ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok illegal. Dengan sosialisasi ini akan muncul partisipasi masyarakat untuk mencegah peredaran rokok illegal,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Magetan Hergunadi yang hadir mengatakan, peredaran rokok ilegal atau tidak resmi sangat merugikan negara karena tidak sesuai ketentuan dan tidak membayar pajak. Pajak yang digunakan untuk pembangunan salah satunya berasal dari cukai rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan kegiatan kesejahteraan lainnya.
“Selain untuk sosialisasi, dana itu juga dipergunakan di berbagai sektor. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCT itu banyak manfaatnya untuk pembangunan di Magetan seperti untuk sektor kesehatan melalui memelihara puskesmas, pembangunan infrastruktur dan juga termasuk kesejahteraan petani tembakau,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini bersama para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai untuk masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal.

” Sudah sering kita lakukan sosialisasi di berbagai wilayah di kabupaten Magetan,semua ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang sangsi, bahayanya mengedarkan dan memakai rokok ilegal. Pihaknya juga menyampaikan bagaimana cara untuk mengenali rokok ilegal ,dan sangsi – sangsinya.Terhadap peredaran rokok illegal ada yang hukuman pidana penjara minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun dan atau pidana denda yang nilainya bisa 2 kali nilai cukai atau maksimal 20 kali nilai cukai. Jadi jika masyarakat menemui peredaran rokok ilegal, warga bisa melaporkan langsung atau melalui media sosial Bea Cukai Madiun serta aparat terdekat,” kata Gunendar.
Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar.
Kegiatan talkshow yang menghadirkan Staf Unit Pengawas Kantor Bea Cukai Madiun Faizal memberikan pemahaman beberapa hal terkait peredaran rokok illegal kepada masyarakat. Yang dimaksud rokok illegal adalah rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Dia juga memberikan pemahaman terkait sanksi hukum terhadap peredaran rokok illegal.





