Teks foto :
J.S menunjukan surat pernyataan yang dibuatnya.
Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id
J.S (45) tidak menyangka jika foto isengnya bersama Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, T.H.S berbuntut panjang dan menuai petaka bagi kades terpilih 3 periode tersebut. Gegara foto tersebut T diskorsing selama setengah tahun oleh Bupati Ashari Tambunan.
Karenanya, J pun meminta maaf dalam surat peryataan yang ditandatanganinya di atas materai sepuluh ribu. Disebutkan J bahwa foto dirinya bersama Kades Perdamean terjadi 3 tahun silam.
“Saya ambil secara iseng dengan tujuan bercanda. Akibat foto itu juga suami saya menjadi salah paham. Namun sudah saya jelaskan dengan mengundang Bapak T.H.S sekaligus saya menyampaikan maaf kepada beliau atas kelancangan saya memoto tanpa sepengetahuannya. Dan persoalan foto akhirnya selesai. Suami saya menerima penjelasan dan klarifikasi saya serta pak kades,”tulis J dan aminkan oleh ibu 2 anak, satu cucu itu ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (26/7/22).
J juga menyesalkan dan tidak bisa menerima isu-isu sekaligus tuduhan suaminya (HS) dengan kembali mengunggah foto dirinya tersebut yang terjadi 3 tahun silam usai Pilkades serentak Mei 2022 lalu.
“Kesannya kental dengan muatan politis. Saya tegaskan saya tidak pernah melakukan perzinahan dengan Bapak T.H.S maupun dengan siapapun.
Karenanya saya memohon maaf kepada Bapak T dan seluruh keluarga serta masyarakat Desa Perdamean atas isu-isu yang sudah mencemarkan nama baiknya sebagai Kades Perdamean,”sebut J.
Diakhir pertemuannya dengan wartawan, J pun berniat bercerai dengan suaminya.
“Karena suami saya (HS) sudah mentalak saya,”tambah J yang mengenakan jilbab hitam jaket berwarna ungu.
Sebelumnya warga Desa Perdamean sudah meminta kepada Bupati Ashari Tambunan maupun DPRD Deli Serdang agar segera mencabut skorsing kepala desa mereka. Sehingga kades terpilih 3 periode tersebut bisa kembali memimpin Desa Perdamean.
Diberitakan, T.H.S dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).
Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut
tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.





