DPPTK Ngawi Kenalkan Ciri-Ciri Rokok Dan Miras Ilegal Pada Masyarakat

Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id

Saat ini Pemerintah lebih gencar memberantas rokok dan miras ilegal lewat sosialisasi, dengan mengundang kelompok, baik kelompok PKK, Kelompok Koperasi Wanita, Karyawan SPBU, Pedagang Rokok, Pelaku Usaha dan lain – lain.

Kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi lewat Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi ( DPPTK), Mengadakan sosialisasi Perundang – Undangan Cukai bagi Industri Kecil, Menengah ( IKM), Pedagang Kaki Lima ( PKL), Pedagang Pasar Rakyat dan Pertokoan Modern di Gedung Karunia Convention Hall yang terletak di jalan Ir. Soekarno Ngawi. Acara dibuka oleh Yusuf Rosyadi Kadin PPTK Ngawi. Acara sosialisasi selama 4 hari mulai tanggal 30 November – 3 Desember 2021.

Dalam hal ini DPPTK Kabupaten Ngawi menggandeng narasumber yang sudah mumpuni dibidangnya seperti Suhuri dan Bashori dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun , Edy Nuryanto dari Polres Ngawi, Farid dari Kejaksaan Negeri, dan sebagai moderator Rochimin dari PLT Sekretaris DPPTK Ngawi.

Dalam pembukaan sosialisasi Rochimin PLT DPPTK Kabupaten Ngawi menjelaskan “Sosialisasi Ketentuan di bidang cukai ini diikuti Industri Kecil Menengah (IKM), Pedagang Kaki lima( PKL), Pedagang Pasar Rakyat dan Toko Modern. Peran pedagang sangat penting. Pejuang rupiah demi keluarga. Rejeki yang didapat dari berniaga (berdagang). Bila tidak berjualan akan rugi.

Memanfaatkan waktu sebagus mungkin, karena waktu tidak bisa diulang. Diharapakan peserta mengikuti dari awal hingga selesai. Dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tujuan diadakan sosialisasi ini, menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali, kepada Masyarakat dengan tidak membeli atau memperjual belikan rokok ilegal,”.

Suhuri dari Kantor Bea Cukai Madiun juga menambahkan “Vaksin Covid 19 untuk masyarakat juga didanai dari DBHCHT, selain itu juga untuk kesehatan (membangun gedung Puskesmas dan membeli ambulans), Pembiayaan kesejahteraan Petani Tembakau, Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok (permodalan dan bantuan bibit, untuk produksi tentunya) dan untuk penegakkan hukum.

Kantor Bea Cukai juga bertugas di bandara dan pelabuhan mengamankan Indonesia dari penyelundupan narkoba. Mengamankan perbatasan laut dan darat dari penyelundupan senjata. Sebenarnya tang lebih banyak mengidap paru-paru dan asma adalah perokok aktif (yang menghirup asap rokok secara langsung). Kantor Bea Cukai juga mencegah rokok ilegal seperti rokok polos, palsu pita cukainya, pemakaian pita cukai bekas dan pita cukai yang berbeda (2P2B). DPPTK Ngawi.

Pos terkait