Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan UU keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Pemerintah untuk memberikan informasi yang layak anak kepada masyarakat. Menindaklanjuti hal ini maka perlu diadakan pelatihan bagi operator.
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Gelar Pertemuan Bersama Operator Kota Layak Anak (KLA) di gedung Dibaleka Lt 10 ,Selasa (26/10/2021).

Para peserta di bekali Edukasi terkait KLA melalui narasumber, dalam pemahaman KLA dan fungsi dari operator KLA.Menurut Anisa Ayu,kasi pengembangan kota layak anak DPAPMK Kota Depok,perlu adanya pemahaman terkait bagaimana para opertor dalam memberikan data.
“Mereka ini harus paham, dilihat dari transfernya ada 5 cluster.Jangan sampai salah sasaran 5 klaster dan kelembagaan.”
Masih Anisa, Ketika seseorang mengetahui sesuatu yang terjadi harusnya dilaporkan. Akan tetapi, saat ini kan banyak orang yang merasa ah bodo amat, tidak mau tahu enggak masalah.Namun, informasi tentang pengembangan anak upaya kami sudah bersinergi ke masing-masing para pihak yang terkait salah satunya dinas Kesehatan,tandasnya.
Untuk diketahui, hak anak terdiri dari 5 (lima) klaster, yaitu: 1.Hak Sipil dan Kebebasan,2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan,4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya,5. Perlindungan Khusus.





