Wakili Kota Depok Supian Suri Terima penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2020

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mewakili Walikota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2020 di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Selasa (26/10/21).

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, Perusahaan, Badan Usaha, maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diketahui tertib administrasi serta mampu mengimplementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP-JAMSOSTEK) dalam upaya untuk meningkatkan jumlah peserta.

Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan, Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jabar Tahun 2020.Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Depok untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota.

Arahan Wali kota Depok Mohammad Idris, ke depan cakupan jaminan sosial kepada tenaga kerja akan terus diperluas. Sekaligus diperkuat dengan regulasi yang akan dibuat. Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima perlidungan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan,ujarnya.

Lanjutnya,kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jabar khususnya Bapak Gubernur Ridwan Kamil.” Alhamdulillah, Kota Depok menerima penghargaan Terbaik Ke Tiga Anugerah Paritrana Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020,”tuturnya.

Untuk diketahui, acara pemberian penghargaan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 002.6/Kep.24-BKD/2021. Yakni tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Anugerah Paritrana Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Peringkat pertama diraih Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi berada di peringkat kedua. Terdapat empat (4) indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat, wawancara (20 poin).

Indikator “Kebijakan”, meliputi produk hukum terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Indikator “ Penerapan,” berkaitan dengan kepesertaan non ASN dan keberlangsungan perlindungan dan kepatuhan pemberi kerja.

Kemudian, Indikator “Kinerja,” terkait coverage kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PU), coverage kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan dan relawan Covid-19,sedangkan Indikator Penilaian “Wawancara,” berkaitan dengan narasumber dan materi.

Pos terkait