Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi juga mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum.
Karena itu, pada penyelenggaraan Pilkades beberapa waktu lalu di Kabupaten Tangerang, bukan hal yang tabu bagi para Kepala Desa terpilih mereshuffle seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) termasuk RT RW didalamnya , kendati masih ada beberapa Kades yang mempertahankan LKD-nya.
Hal tersebut menjadi issu krusial ditengah masyarakat, seperti yang sedang ramai diperbincangkan warga Desa Pasir Gadung, tepatnya dilingkungan RW 01. Dengan alasan Demokrasi dan berangkat dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, warga menuntut agar dilakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
” dulu peraturannya mungkin belum disahkan, sekarang kan sudah tetap. Initinya harus ada pemilihan.” Jelas salah satu warga RW 01 yang tidak mau disebutkan namanya, Jum’at (23/10/21).
Dalam Pasal 150 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi ;
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW),
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, 4. Karang Taruna.
5. Pos Pelayanan Terpadu.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.





