Dengan Pemberlakuan PPKM Darurat Target Retibusi Pasar 2021 di Kabupaten Malang Tidak Bisa Optimal

Kab. Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sub retribusi pasar kabupaten Malang sejak pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat pada tahun 2021 ini tidak bisa optimal untuk mencapai target. Lantaran terhitung mulai bulan Juli sampai berjalan ke bulan Oktober untuk hasil sub retribusi pasar menurun sangat signifikan.

Menurut kepala dinas Disperindag kaupaten Malang Dr.Agung Purwanto.Msi melalui kasi pendapatan retribusi Hariono bahwa “untuk pencapaian target tahun 2021 ini otomatis tidak bisa optimal atau terpenuhi karena banyak faktor dari dampak PPKM darurat yang terhitung hampir 4 bulan mulai bulan Juli sampai berjalan dengan bulan September, untuk retribusi pasar kebijakan dari kabupaten Malang dinihilkan atau tidak ditarik.

Kebijakan ini karena faktor dari pedagang yang mengeluh dengan adanya PPKM Darurat ini yang membatasi “kerumunan” maka pengunjung atau pembeli lebih memilih belanja yang efesien dan simple ditempat terdekat atau lebih memilih online, apalagi untuk PKL yang di malam hari untuk pemberlakuan PPKM Darurat buka jualan dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Jadi secara estimasi target PAD untuk tahun 2021 ini tidak bisa mencapai 100 persen kemungkinan hanya 95 persen yaitu sekitar 7 milyar 376 juta karena beberapa faktor tadi.”

Di kabupaten Malang secara geografis dengan luas wilayah yang sangat luas memang memiliki sebanyak 34 pasar yang tersebar di beberapa 33 kecamatan dengan kriteria pasar kelas 1,2,3 dan 4. Dan yang sangat dominan untuk menunjang target PAD kata Hariono pasar yang memiliki kriteria kelas 1, seperti pasar Lawang, pasar Singhosari, pasar Karang Ploso, pasar Karang Ploso sayur, pasar Pujon, pasar Dampit, pasar Turen, pasar Gondang Legi, pasar Tumpang dan pasar Kepanjen.

Dari beberapa pasar kelas 1 tadi pengunjung atau pembeli belum normal dan juga masih ada beberapa kios atau bedak yang masih tutup,jadi bukan buat acuan untuk bisa mencapai target PAD kalau dilihat dari banyaknya pasar bila kondisi belum kembali ke new normal tambahnya.

Disinggung untuk pasar desa apa ada retribusi ke Pemkab Malang dijelaskan oleh Hariono itu wewenang desa, tapi ada satu pasar desa di Kecamatan Ampel Gading yang bekerja sama dengan Pemkab Malang yang memberikan retribusi pemasukan PAD, tapi untuk tahun 2022 sudah dikembalikan lagi kedesa karena adanya progam desa untuk memiliki BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) pungkasnya.

Pos terkait