DPRD Kabupaten Malang turun tangan menyelesaikan polemik RSJ Wikarta Mandala

 

MALANG, — harianlenteraindonesia.co.id Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menegaskan bahwa langkah pembinaan dan pendampingan perizinan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian polemik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyampaikan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, pihaknya merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Sosial dan DPMPTSP segera melakukan verifikasi faktual terhadap kegiatan dan status hukum RSJ Wikarta Mandala.

“Pemkab perlu memastikan apakah fasilitas tersebut memenuhi syarat sebagai rumah sakit atau lembaga sosial. Jika belum, perlu diberikan pembinaan serta pendampingan administratif agar izin operasionalnya segera terbit,” ujar Faza, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, Komisi I tidak menutup ruang bagi kegiatan sosial, namun semua aktivitas pelayanan masyarakat tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga meminta agar Pemkab tidak gegabah mengambil langkah penutupan selama tidak ditemukan unsur kekerasan, pelanggaran HAM, atau praktik medis ilegal yang membahayakan pasien.

“Selama tidak ada pelanggaran berat, pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan, bukan represif,” tegasnya.

Dalam rekomendasi hasil audiensi kemarin, Komisi I juga meminta DPMPTSP dan Dinas Sosial untuk:

Menyusun tenggat waktu penyelesaian izin yang jelas dan realistis. Memberikan pendampingan administratif agar proses perizinan tidak menghambat pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Komisi I menegaskan setiap lembaga pelayanan sosial di Kabupaten Malang termasuk rumah singgah dan panti rehabilitasi, wajib memiliki izin operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum dan administratif yang tertib akan memberikan kepastian bagi semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah serta kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian yang berkeadilan,” imbuh Faza.

Rapat dengar pendapat ini sendiri difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dan dihadiri oleh kedua pihak bersengketa, yakni Yayasan pengelola RSJ Wikarta Mandala dan pihak penggugat, Andar Situmorang.

Kuasa hukum yayasan, Dwi Indrotitto Cahyono, yang hadir kala itu, menyatakan kliennya adalah pemilik sah atas lahan yang kini menjadi lokasi RSJ Wikarta Mandala.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1961.

“Kami juga telah melaporkan Andar Situmorang ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Sementara pihak pemohon RDP, Haitsam Nuril, menyoroti legalitas operasional RSJ Wikarta Mandala yang dinilai belum memiliki izin resmi baik sebagai rumah sakit maupun lembaga kesejahteraan sosial.

“Izin rumah sakit tidak ada, begitu pula izin lembaga kesejahteraan sosialnya. Maka secara hukum, aktivitasnya tidak punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Nuril.

Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menunjukkan tidak adanya aktivitas medis resmi di lokasi tersebut. Distribusi obat-obatan pun tidak tercatat sumbernya, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pasien dan warga sekitar.

“Ini bukan soal menolak kegiatan sosial, tapi soal kepastian hukum dan keselamatan. Karena yang dirawat adalah orang dengan gangguan jiwa, fasilitasnya harus memenuhi standar,” ujarnya.

Faza kembali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar berjalan secara hukum, transparan, dan berkeadilan.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Itu satu-satunya cara untuk menjamin kepastian bagi semua dan menjaga kondusivitas di lapangan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polemik RSJ Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa fasilitas tersebut beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa izin resmi dari instansi kesehatan.

Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyebut, tempat yang dikenal masyarakat sebagai RSJ itu tidak terdaftar sebagai rumah sakit dan bahkan menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.

Selain persoalan izin, muncul pula sengketa kepemilikan lahan antara pihak Yayasan Wikarta Mandala dengan penggugat Andar Situmorang, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang digunakan fasilitas tersebut.

Yayasan Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya membantah disebut rumah sakit dan menegaskan bahwa lembaga mereka adalah rumah singgah sosial dengan dasar hukum kepemilikan lahan yang sah.

Berbagai laporan dan aduan ke Ombudsman serta aparat penegak hukum inilah yang kemudian mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi rapat dengar pendapat guna memperjelas duduk perkara dan mencari solusi yang berkeadilan.(M,yus)

Pos terkait