Gaspol Polresta Sidoarjo Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Berskala Besar Para Tersangka

  • Whatsapp

Sidoarjo, harianlenteraindonesia.co.id

Belum lama berselang waktu (16/8) lalu Polres Sidoarjo dibawah pimpinan Kapolres Kombes Pol. Cristian Tobing S.I.K., S.H., M.SI. mengungkap dan menjebloskan pelaku sindikat sabu sebesar 30kg, kini Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) yang dikomandoi Kasat Reskoba Kompol Rudy Prabowo S.I.K kembali mengungkap jaringan narkoba yang disinyalir masuk dari Malaysia dengan barang bukti 1,5 kg sabu dan 240 butir ekstasi yang diperkirakan bernilai ± 2 Miliyar.

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol. Cristian Tobing S.I.K., S.H., M.SI. dalam konferensi pers-nya menerangkan kepada awak media, jika para tersangka berjumlah 4 orang yang diantaranya 1 wanita yang mempunyai peran dan tugas masing-masing. Para tersangka tersebut adalah A.C (34) , M.M (25), D.S.B (28), yang ketiga tersangka ini berdomisili di wilayah Sedati Sidoarjo, sementara tersangka N.N.A (25) wanita berasal dari wilayah Jombang.

Dan peran masing-masing tiap pelaku antara lain :

  1. C berperan sebagai operator dan penghubung di lapangan juga penampung rekening transaksi,
  2. S.B berperan sebagai operator di lapangan (pengambil dan penyaluran) yang di ranjau atas perintah A.C dan bandar R
  3. M berperan mendapat perintah dari A.C untuk menerima barang sabu dan ekstasi dari D.S.B untuk selanjutnya di pecah-pecah dan di ranjau
  4. N.A berperan sebagai istri nikah siri oleh bandar R(DPO) dengan membantu A.C (operator) mencari nomor/sim card dari dalam maupun luar negeri demi kelancaran bisnis narkoba (sabu) dan ekstasi dari bandar R (DPO)

Penangkapan para tersangka tersebut, yang berawal dari beberapa informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dengan matang akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap AC Senin 21 Oktober 2024 pukul 16:00 WIB di dalam Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai operator keuangan jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan anggota dengan kilat jika tersangka AC mendapat perintah dari bandar yang berinisial R (saat ini dalam pengejaran), jelas Kombes Pol Cristian.

Kemudian anggota kami (Reskoba) melakukan pendalaman/pengembangan sehingga tertangkapnya tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 1,5 kg sabu dan 240 pil ekstasi, dan barang bukti lain yang disita dari para pelaku antara lain

BB di sita dari A.C :

  • 1000 (seribu) Pcs Wadah Plastik
  • 3 (tiga) buku rekening
  • 6 (enam) Hand Phone

BB di sita dari D.S.B :

  • 1 (satu) Bungkus TehCina (+- 1kg)
  • 5 (lima) Bungkus Hitam (+- 5ons)
  • 2 (dua) Poket Sabu (+- 30 g)
  • 1 (satu) Poket Sabu (+- 0.3 g)
  • 3 (tiga) Poket Extacy/Inex (+- 240 Butir)
  • 1(satu) TB Besar
  • 1 (satu) TB Poket
  • Seperangkat AL
  • 3 (tiga) Pack Klip Kosong
  • 2 (dua) HP + Identitas
  • Kendaraan ⁠R2 Honda Pcx

BB di sita dari M.M :

  • Seperangkat AL
  • 2 (dua) TB
  • 3 (tiga) Pack Plastik Kosong

BB di sita dari N.N.A :

  • 1 (satu)\ Poket SS (shabu)
  • Seperangkat AL
  • HHP + Identitas

Sementara dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan para tersangka akan menjual sabu dengan pembungkus microtube/plastic yang biasa digunakan di labotarium dan pengakuan pada tersangka barang haram tersebut akan diedarkan/dijual di wilayah Sidoarjo, Jember, Banyuwangi, tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan para keempat tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami akan bertindak tegas kepada para pelaku pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo juga akan menindak tegas pada para anggota yang mencoba bermain-main dengan proses pengungkapan narkotika dan sejenisnya, tegas Kombes Pol. Cristian Tobing S.I.K., S.H., M.SI. selaku Kapolres Sidoarjo. (Asjun)

Pos terkait