Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan jiwa bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk melakukan penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan dilakukan perawatan selama minimal 12 hari.
Penjemputan ODGJ dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024), pelaksanaan diawali dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan ODGJ oleh dokter dari RSJ Dr. Wediodiningrat Lawang.
Terdapat 5 puskesmas di Banyuwangi yang mengirimkan orang dengan gangguan jiwa yaitu, puskesmas Bajulmati, Singojuruh, Kebaman, Grajagan, dan Sambirejo. ODGJ tersebut merupakan pasien binaan puskesmas.
Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, upaya ini merupakan sebagian langkah yang dilaksanakan untuk mengatasi masalah ODGJ dan gangguan depresi di Kabupaten Banyuwangi.
“Kami berharap segera dapat memberikan pengobatan medis yang tepat, dan mengatasi gejala fisik dan psikologis sehingga pasien kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial,” ujar Amir.
“Selain itu kami juga terus melakukan upaya promotif dan preventif kesehatan mental untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan mengenali tanda-tanda gangguan jiwa,” imbuhnya.
“Pengawasan terhadap pasien berisiko, dengan memberikan layanan konsultasi darurat, dan pelibatan keluarga dalam pengawasan sangat diperlukan sebagai upaya meminimalisir peningkatan problem kesehatan mental,” pungkas Amir.
Penulis: Aji