Ciamis, harianlenteraindonesia.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 bertempat di Hotel The Priangan Ciamis Sabtu, (31/8/2024).
Perpanjangan ini kami lakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Kamis (29/8/2024), jam 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Ciamis 2024, yakni pasangan Herdiat – Yana (HY) kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani dalam sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024.
Lanjut Ketua KPU Ciamis memang diwaktu awal telah di sampaikan pasangan Calon Bupati Herdiat – Yana (HY) ada 18 Partai Politik pendukung tetapi pukul 23.59 itu di sistem informasi pencalonan (SILON) KPU hanya tercatat 15 Partai Politik pendukung artinya ada 2 Partai Politik yang belum tercatat yaitu Partai HANURA dan PSI karena satu (1) Partai Politik kurang memenuhi syarat.
Maka dari regulasi apabila sampai jam 23.59 belum memenuhi syarat maka harus dilakukan perpanjangan pendaftaran calon Kepala Daerah karena masih tersisa 2 (dua) Partai Politik meskipun suara dua (2) partai politik itu tidak memenuhi syarat suara yaitu 55.555 (limapuluh lima ribu lima ratus lima puluh lima) suara hanya tersisa 4.761 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu suara) tetapi kami tetap harus melakukan perpanjangan ucap Ketua KPU Oong Ramdani.
Dari itu KPU melakukan sosialisasi perpanjangan untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di buka mulai tanggal 02/9/2024, 03/9/2024, dan 04/9/2024 jadi selama tiga (3) hari pungkasnya. (Agus Suryana)