Dinas PU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Persyaratan Perizinan Validasi PKKPR Terbit Otomatis

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi sosialisasikan persyaratan perizinan validasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terbit otomatis.

Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, kini perizinan validasi PKKPR di Kabupaten Banyuwangi bisa terbit secara otomatis dengan melengkapi beberapa persyaratan.

“Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan,” terang Bayu.

Persyaratan Dokumen:

• Surat Permohonan bermaterai.
• Surat Pernyataan bermaterai.
• Dokumen PKKPR Otomatis Asli.
• KTP Pemohon.
• NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Akta Perusahaan, SK Menkumham, dan NPWP.
• Fotokopi SHM/SHGU/SHGB/SHP/Sertifikat Tanah Wakaf/Kutipan Letter C dilampiri Peta Bidang
1. Surat kematian dan Surat keterangan ahli waris dari Lurah atau Kepala Desa atau Notaris.
2. Dokumen perjanjian sewa menyewa (Notaris).
3. Dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perikatan Jual Beli (PJB) dari PPAT/Notaris.
• Gambar Polygon dan Titik Koordinat.
• IPPT/IMB/IPR.
• Surat Kuasa bermaterai + Fotokopi KTP yang diberi kuasa (Notaris).

Untuk informasi lebih lanjut, cek link berikut:
https://intip.in/FormPKKPRTataRuang

Penulis: Aji

Pos terkait