Mantan Petinggi KPU Kabupaten Malang Diduga Terima Gratifikasi

  • Whatsapp

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Mantan petinggi KPU Kabupaten Malang diduga melakukan tindak pidana kejahatan demokrasi yang telah dilaporkan pada Polda jatim dan saat ini tengah ditangani telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim oleh MCC Malang,hal ini diungkap langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto.

Koordinator MCC Malang,Safril M (16/6/24) menyatakan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan petinggi KPU Kabupaten Malang merupakan kejahatan demokrasi dan masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik

“Pelaporan yang telah di layangkan ke Polda atas dugaan main mata antara mantan petinggi KPU dengan beberapa Caleg,bukan lagi Pelanggaran Pileg ataupun pelanggaran pemilu tetapi sudah masuk dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik dan gratifikasi” Ujar pria penghobi naik gunung dan touring motor tersebut.

Lebih lanjut dia menambahkan “Berdasarkan informasi yang diterima dan keterangan beberapa pihak,membaca pemberitaan atas pelaporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik karena telah melibatkan peyelenggara negara dan pejabat publik.

“Kalau mendengar keterangan beberapa pihak,itu sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik karena ada jual beli pengaruh karena jabatan dan ada dugaan penerimaan uang sekaligus tentunya adanya pemberian serta ada perencanaan sebagai wujud niat atau mens rea, ini sudah terpenuhinya unsur nepotisme” pungkas caping dalam wawancara di kantor serikat buruh.

selanjutnya caping menegaskan bahwa kasus ini bisa langsung ditindak lanjuti oleh polda dengan gelar perkara sehingga ada peningkatan kasus yang semula lidik menjadi sidik. Dengan hal ini maka bisa dimungkinkan KPK untuk ikut turun tangan. Demikian caping mengakhiri wawancara.(M.yus)

Pos terkait