Diduga Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Berpihak atas Sidang Gugatan Perdata Sengketa Waris

 


Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id  Ada penilaian kontroversi terhadap kehadiran Badan Pertanahan Banyuwangi dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang biasanya dari akademisi atau praktisi yang berkompeten.

Hal ini terjadi pada kasus sidang gugatan waris yang sedang berjalan yang di ajukan saudara-saudara dari almarhum Hery Sufiantoro suami dari Wiwik Sudarwati di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.

“Jelas saya menolak BPN dihadirkan sebagai saksi ahli. Alasan saya jelas, apakah BPN memiliki kapasitas terkait waris. Namun, Majelis tidak menggubrisnya dan tetap mendatangkan BPN diperiksa sebagai saksi ahli dengan sekalian membawa buku tanah. Artinya, disini dalil penggugat, namun dibebankan pembuktian kepada saksi ahli,” kata Ikbal SH, kuasa hukum Wiwik Sudarwati, kepada sejumlah wartawan, (4/12/23).

Iqbal yang dalam sidang sempat memeriksa perwakilan BPN dengan mengajukan pertanyaan singkat dan padat.

“Saya bertanya apa kapasitas bersangkutan (BPN), apakah ahli dalam hukum waris dan apakah juga sebagai dosen atau akademisi yang mengajarkan materi kuliah waris.

“Perwakilan BPN saat itu dengan tegas menjawab bukan seorang ahli dan bukan dosen dalam hukum waris. Nah, disini sudah jelas kan?,” ungkap Iqbal.

Dikabulkannya BPN sebagai saksi ahli juga dinilai Ikbal sebagai indikasi keberpihakan hakim dalam penanganan proses ini.

Dugaan keberpihakan majelis terlihat saat memberikan penilaiannya adanya kesamaan identik antara Buku tanah dan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) fotokopi pihak tergugat, yang entah didapatkan dari mana.

“Kok bisa ditulis sesuai aslinya, padahal jelas beda bentuknya dan letak tanda tangannya. Buku tanah itu tidak identik dengan SHM. Jadi bisa dinilai sendiri kan?,” heran Iqbal.

Merasa kesal, Iqbal sempat meminta hak ingkar kepada majelis hakim yang tengah mengadili perkara kliennya tersebut.

“Ketika saya ingin ajukan hak ingkar atas keberatan saya agar majelis hakim diganti, malah tidak diperbolehkan. Padahal itu sudah diatur dan diperbolehkan jika ada alasan kuat,” jelas Iqbal.

Ikbal menjelaskan, dalam kasus perkara itu Kliennya Wiwik Sudarwati, yang memiliki harta hasil kerja keras dan jerih payahnya bersama almarhum sang suami Hery Sufiantoro semasa hidup belakangan digugat waris oleh saudara-saudara almarhum suaminya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Selama proses persidangan
sebelumnya pihaknya menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan sejumlah SHM yang asli milik kliennya (wiwik) karena dinilai tidak ada hubungan waris.

*MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM*

Rapat permusyawaratan majelis hakim bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004). Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua Hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

*PUTUSAN HAKIM*

Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila Penggugat/ Tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/ amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

Foto: Kuasa Hukum Wiwik Sudarwati, Moch. Ikbal, SH.

Penulis: Aji

Pos terkait