Senyum Ceria Warga Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Setelah Terima 487 Sertipikat Tanah Program PTSL

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Bertempat di balai desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan sebanyak 487 sertipikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan dan ini merupakan penyerahan tahap 1 dan direncanakan akan ada tahap berikutnya sampai sertipikat sejumlah 1119 yang ikut program PTSL diserahkan semua.(Rabu 15 /11/2023).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

Hadir dalam kegiatan ini Forkompimca Maospati, Sekcam Maospati dan warga penerima sertipikat.

Wignyo Martono Kepala desa Sugihwaras mengatakan” Kami Ucapkan banyak terima kasih kepada ketua Pokmas dan Anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan program ini sehingga 487 sertipikat bisa dibagikan ke masyarakat, dan selanjutnya sisanya akan dibagikan pada tgl 6 Desember 2024. Karena di desa kami masih banyak yang belum bersertifikat kami harap di tahun depan desa Sugihwaras mendapat alokasi tambahan lagi sampai seluruh bidang di sini bisa tuntas 100%” tegasnya.

Sementara itu Ketua PTSL Sutrisno menambahkan “Dalam program ini kami bersama seluruh anggota pokmas PTSL selalu berkomunikasi dengan pihak BPN dan pemdes agar semua bisa berjalan lancar dan dengan hasil semaksimal mungkin , masyarakat sangat antusias mengikuti program ini karena adanya keringanan biaya dan persyaratan yang dipermudah.”ujarnya

Tri warga penerima program PTSL mengatakan ” Dengan program ini kami sangat terbantu dalam mendapatkan sertipikat tanah kami ini, kami ucapkan terimakasih kepada Pokmas dan pemdes yang bisa merealisasikan program PTSL ini . ” jelas Tri.

Sebagai informasi dengan adanya sertipikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah.

Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif dan hendaknya tidak digunakan untuk hal yang konsumtif.Video kegiatan ini bisa di klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01 .(Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait