DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda PDRD menjadi Peraturan Daerah

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pengesahan Raperda PDRD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Kamis (23/11/2023) pekan lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, M Ali Mahrus, dan Michael Edy Hariyanto, serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda H. Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi III pembahasan Raperda PDRD DPRD Banyuwangi, Hj. Mafrochatin Ni’mah dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, seluruh pimpinan dan anggota gabungan komisi 2 dan komisi 3 yang telah berkomitmen, bersinergi membangun kesepahaman bersama guna mencermati, menganalisis dan membahas lebih mendalam atas substansi dan materi raperda PDRD yang telah memberikan masukan, penjelasan, ide-ide cemerlang dan sangat luar biasa.

”Raperda PDRD ini dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai harapan kita bersama dan tentunya tidak memuat ketentuan kaidah peraturan undangan, mudah-mudahan segala dedikasi yang telah kita lakukan menjadikan amal ibadah yang baik dan mendapat pahala dari Allah Subhanahullah ta’ala… .. Aamiin,” kata Hj. Ni’mah panggilan akrab ketua gabungan Komisi II dan III ini.

Dijelaskan oleh Hj. Ni’mah, bahwa otonomi daerah dalam negara kesatuan merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Pemerintah tengah melakukan perubahan besar dalam sistem pajak nasional dan sistem pajak daerah dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

”Esensi pengaturan PDRD antara lain, tata kelola pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, dukungan kemudahan berusaha dan ikil investasi, penggalian potensi pajak secara maksimal, optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga,” ujar Politisi PKB ini.

Selain itu, DPRD berharap kepada pihak eksekutif untuk lebih meningkatkan sarana prasarana, SDM dan memberikan insentif kepada SKPD penghasil dan terutama Bapenda sebagai pemimpin sektornya.

Jenis pajak yang dipungut oleh daerah yang terdiri atas, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Opsen PKB,opsen BBNKB. Sedangkan jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

“Pengenaan tarifnya telah dijelaskan dan dikaji lebih mendalam dengan menyandingkan berbagai sumber data dan perspektif hukum, perkembangan ekonomi dan keadilan sosial yang tentunya dengan mempertimbangkan kondisi tingkat ekonomi masyarakat menengah dan miskin sehingga tidak membebani masyarakat,” ucap Hj. Ni’mah.

Ni’mah menambahkan, pajak yang kurang bayar akan diberikan sanksi administratif berupa bunga 1 persen. Selanjutnya juga terdapat penambahan BAB baru yakni BAB XI tentang ketentuan penyidikan, BAB XII ketentuan pidana yang mengatur tentang sanksi dan denda serta BAB XIII ketentuan lain yang berisi penegasan atas bukti pembayaran pajak bukan merupakan bukti pengesahan ijin usaha.

”Juga ada beberapa penyempurnaan redaksional sesuai dengan kaidah pembentukan produk hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Menutup laporannya, Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan raperda PDRD membacakan sebuah pantun yang berbunyi ”Roti panggang diisi kismis, bungkus bersama kue kukus, tetap semangat kerja optimis demi PAD jangan sampai habis”.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara komprehensif.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana amanah undang-undang sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda PDRD masih memerlukan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Mudah-mudahan hasil evaluasi yang dimaksud dapat kita peroleh dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Bupati Ipuk.

Penulis: Aji

Pos terkait