Depok, harianleneraindonesia.co.id
Telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara.
Dinas Pendidikan Kota Depok Adakan Sosialisasi Permenpan RB No. 1 Tahun 202.
Sosialisasi Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 digelar bertempat
di gedung serba guna lantai 10 Gedung Baleka II Depok.
Materi yang akan diberikan tentang Permenpan RB No.1 Tahun 2023 terkait adanya perubahan dari konfensional ke Integrasi pengembangan keprofesian berkelanjutan, angka kredit serta sosialisasi kenaikan pangkat.
Perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan kemampuan, kualitas dan profesionalisme. Reformasi birokrasi harus lincah, cepat dan efisien,ungkap kepala dinas Pendidikan Kota Depok Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM yang membuka langsung giat
Sosialisasi Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, Senin (2/10/23).

Pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi pihaknya dalam menyelengarakan kegiatan sosialisasi ini, jelas Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM.
Pada harapannya kegiatan ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik dan optimal,ujarnya.
Ditambahkannya,pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas menjadi salah satu urgensi pihaknya dalam menyelengarakan kegiatan sosialisasi ini.
Masih dilokasi acara, Sutarno
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok menjelaskan,dalam kegiatan ini dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat serta pemberhentian dari Jabatan fungsional, kompetensi dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional.
Lanjut Sekdisdik Sutorno,jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diatur Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, namun ada perubahan peraturan baru yaitu Pemenpan-Rb No.1 tahun 2023, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional, tentang menajemen pegawai negeri sipil.
Adapin tujuan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi ini untuk meningkatkan keterampilan serta asistensi calon tim penilai angka kredit dalam melaksanan penilaian.
Memberikan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pemberian pertimbangan teknis dan proses kenaikan jabatan fungsional guru, pangkat dan golongan sesuai dengan kewenangan BKN (Badan Kepegaian Negara),tandasnya.
Diketahui, peserta sosialisasi terdiri dari kepala sekolah dimana Kepala TU (Tata Usaha) Disdik sebagai Ketua Panitia tingkat TK , SD dan SMP serta tim penilai angka kredit fungsional guru dan operator yang menangani angka kredit.
(*/joh).





