Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan menyelenggarakan Pelatihan Teknik Pengelasan Program Pelatihan Kerja dan produktivitas Tenaga Kerja dengan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 serta peluncuran aplikasi SITEJA (Sistem Informasi Tenaga Kerja ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di gedung Yayasan Dharmais Kelurahan Takeran Kecamatan Takeran kabupaten Magetan dan dilaksanakan mulai 21 September sampai 14 Oktober 2023.
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini Suprawoto Bupati Magetan, Arief Ridwan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Camat Takeran,Ketua pusat latihan kerja Yayasan Dharmais dan 20 peserta pelatihan teknik pengelasan.
Suprawoto Bupati Magetan kepada para peserta pelatihan mengatakan ” Kita harus membuat diri kita ibarat kolam besar agar ada ikan yang besar.yang artinya kita buat value dan nilai kapabilitas kita lebih kompeten dalam berbagai hal..Saya berpesan agar seluruh peserta membudayakan gemar membaca agar terbuka wawasan kita. Sebagai anak muda harus jujur. Saya berpesan kalau sudah lulus jadilah tukang las yang jujur. Kalau kita terkenal dengan nama baik maka rejeki akan datang dengan sendirinya . “ujar Kang Woto.
Arief Ridwan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dalam laporan menjelaskan” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan skill para pencari kerja sekaligus untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Magetan.Peserta pelatihan ini sejumlah 20 pencari kerja berasal dari 11 kecamatan di kabupaten Magetan. Selain itu dalam kesempatan ini juga akan dilaksanakan peluncuran aplikasi SITEJA yang merupakan inovasi dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan.” pungkasnya.
Lalu Satria Utama Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja salah satu pemateri dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan pada hari pertama menjelaskan tentang K3 ” Diantaranya tentang Syarat Dasar K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.” ujar Lalu.
” Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
1.Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
2.Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3.Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4.Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5.Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
6.Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
7.Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
8.Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
9.Penerangan yang cukup dan sesuai.
10.Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11.Menyediakan ventilasi yang cukup.
12.Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13.Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
14.Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
15.Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16.Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
17.Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18.Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
satu lagi informasi yang penting adalah terkait PAK (Penyakit Akibat Kerja) bisa diklaim setelah pekerja maksimal 2 tahun berhenti kerja. Dengan melaporkan ke dinas Tenaga Kerja .” pungkas Lalu Satria Utama.
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01 (Jurnalis Beni Setyawan)