Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Bea Cukai Perwakilan Madiun bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan kembali gelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/06/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di pasar legi ini selain efektif sebagai sarana sosialisasi juga sangat efektif mendukung gerak perekonomian masyarakat dengan banyaknya pedagang termasuk UMKM yang memasarkan barang dagangannya di acara Sosialisasi ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Magetan Nanik Endang R. , Forkompimca kecamatan Kartoharjo,kepala desa se-kecamatan Kartoharjo dan masyarakat umum yang memadati lokasi kegiatan.
Dalam sambutannya, Nanik Endang R Wakil Bupati Magetan mengatakan ” Cukai rokok ini selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan. seperti yang sudah kita laksanakan di kabupaten Magetan ini , saya berpesan untuk masyarakat harap berhati-hati dalam pembelian rokok maupun menjual rokok, jangan membeli dan menjual rokok yang tidak ada pita cukainya, maupun ada cukainya tapi cukai palsu/bukan peruntukannya” terang Wakil Bupati Magetan Nanik Endang R.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono menambahkan ” Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan atau melapor pada perangkat desa setempat untuk ditindaklanjuti” jelas Kasatpol PP damkar Magetan ini.
Sementara itu Gunendar Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP dan Damkar Magetan menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.
“Kami juga melakukan kegiatan operasi yang biasanya juga akan kami lakukan pada kegiatan sendiri, dan juga ada patroli, dan juga operasi gabungan. Dan dengan sosialisasi seperti ini terbukti efektif mencegah peredaran rokok ilegal di kabupaten Magetan, setiap kita melakukan sidak maupun operasi sangat minim sekali kita menemukan rokok ilegal yang beredar di kabupaten Magetan ini.” terang Gunendar.





