STIH IBLAM Resmikan CTEC STUDIES IBLAM SCHOOL OF LAW

Ketua STIH IBLAM Dr. Gunawan Nahrawi di acara Peresmian CTEC Studies, Kamis (22/6/2023).

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Hari Kamis, 22 Juni 2023 Centre For Tax Excise Customs (CTEC) Studies resmi diluncurkan.

CTEC ini merupakan pusat kajian di LPPM IBLAM School Of Law bertujuan untuk menjadi lembaga pendidikan dan penelitian terdepan dalam bidang hukum perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Indonesia.

CTEC dibentuk untuk mendukung pengembangan, kurikulum hukum pajak dan berbagai kegiatan tri dharma perguruan tinggi.

Dr. Ardiansyah, S.H. M.H., Direktur CTEC Studies IBLAM, berharap tujuan STIH IBLAM untuk menjadi kampus Hukum bLBisnis terkemuka dengan dukungan hukum pajak. Kami bekerja sama dengan Pengacara Dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) dan menyusul juga Direktorat Jenderal Pajak Pusat (DJP) pihak Pemerintah, Swasta, dan Komunitas atau Perkumpulan akan berkolaborasi.

Ini bertujuan untuk meningkatkan hukum pajak sebagai keunggulan STIH IBLAM, Katanya. Ia Menyarankan mahasiswa hukum untuk menjadikan hukum pajak sebagai motivasi baru untuk belajar hukum.

Utamanya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Melalui Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023. Dalam Keputusan Itu, MK Memutuskan Bahwa Pengadilan Pajak Berada di Bawah Wewenang Mahkamah Agung Secara Keseluruhan.

Ketua Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Ardiansyah mengatakan STIH IBLAM tidak hanya mengajar mahasiswa, tetapi juga masyarakat umum. Dalam hal pajak, kita tidak hanya berbicara tentang pajak ppn dan pph. Cukai, Customs atau kepabeanan juga termasuk.

Center for Tax Excise Customs (CTEC Studies) di Kampus STIH IBLAM, Jakarta Selatan.

Ardiansyah menyatakan bahwa STIH IBLAM adalah satu-satunya institusi yang memiliki kajian pajak yang lengkap. Institusi ini akan berkonsentrasi pada semua bidang perpajakan.

Pusat Studi CTEC akan memiliki fungsi publikasi untuk menyebarkan penelitian yang dibuat oleh mahasiswa dan dosen. Selain itu, CTEC Studies menyelenggarakan seminar dan, bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sertifikasi Pengacara Pajak dan Kepabeanan yang masih dalam proses.

Acara seminar yang digagas oleh LPPM IBLAM, Kerjasama dengan P3HPI dengan Tema: Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak dibawah Mahkamah Agung menghasilkan beberapa kajian kritis mengenai implikasi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2022. Sejumlah rekomendasi dihasilkan dari seminar diantaranya perlunya perbaikan UU Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

Hal ini menjadi titik krusial untuk perbaikan hukum acara pengadilan pajak menyesuaikan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara termasuk Hukum Acara Persidangan Elektronik.

Rekaman acara seminar dapat disimak di Chanel IBLAM TV https://www.youtube.com/live/GlzlzfamQYg?feature=share
Peresmian Center For Tax Excise Customs Studies (CTEC) / PUSAT STUDI PERPAJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI, dan Seminar bertajuk MENILAI KEBERADAAN PENGADILAN PAJAK DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG.

Sebagai Pembicara,

– Prof. Dr. Anshari Ritonga, SE, SH., MH (Guru Besar Hukum Pajak)
– Prof Dr. Edi Slamet Irianto, SH., M.Si (Guru Besar Politik Hukum Pajak)
– Dr. Marjan Miharja, SH., MK (Ahli Hukum STIH IBLAM/Waket 1 IBLAM)
– Dr. John Eddy, SE, SH.,MH., MKn. (Ketua Umum P3HPI/sekaligus Pembahas).

Moderator:
– Dr. Ardiansyah, SH., MH
(Kaprodi Program Magister Hukum STIH IBLAM, Jakarta).

Pos terkait