Zamrowi : Digitalisasi Terbukti Bisa Meningkatkan Penjualan Dan Keamanan Transaksi

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Mengambil tema,” Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Digitalisasi Transaksi.,” Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar, Forum Renja (Rencana Kerja) tahun 2024.Acara digelar bertempat di lantai V, ruang Aula Edelweis Balai Kota Depok

Penggunaan Digitalisasi, terbukti mampu meningkatkan penjualan dan keamanan bertransaksi. Perdagangan digital merupakan, salah satu sektor yang harus terus dikembangkan dan dikelola dengan baik,ungkap Zamrowi kepala Disperdagin Kota Depok usai acara Renja ,Jumat (24/02/23).

Untuk transaksi yang dilakukan masyarakat di Pasar, maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) juga Industri Kecil Menengah (IKM) serta Retribusi, pihaknya akan mendorong adanya digitalisasi transaksi di semua sektor yang ada Kota Depok.

Lanjut Zamrowi, adanya Perdagangan Digital merupakan salah satu sektor yang harus terus dikembangkan dan dikelola dengan baik.Peningkatan efektivitas perdagangan dengan adanya Digitalisasi akan menguntungkan Pelaku Usaha dan peningkatan pengalaman berbelanja para pelanggan.

Ia berharap, pelaku UKM segera menggunakan digitalisasi pada produknya dan pengelolaan marketing melalui media sosial dengan memanfaatkan transaksi pembayaran, salah satunya lewat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Melalui pengenalan dan berbagai pelatihan juga bekerja sama dengan perbankan serta pihak lainnya telah dilakukan, hal ini guna upaya untuk percepatan digitalisasi di lingkungan Disperdagin.Saat ini, pemakaian transaksi digitalisasi telah digunakan pada pasar Sukatani dan pasar Cisalak,jelasnya.

Ke depan,pihaknya akan menerapkan hsl ini ke semua pasar rakyat di Kota Depok bersama produk-produk UKM.Adanya transaksi digital ini, memudahkan pihaknya untuk mengontrol pemasukan dan praktis juga nyaman serta meminimalisir uang palsu.Hal ini juga memberikan pemahaman untuk para pegawai supaya melek teknologi,tandasnya.

Untuk diketahui, QRIS ( Quick Response Code Indonesian Standard) sdalah pembayaran digital menggunakan, scan QR Code dan dapat di scan / dikenali / di baca oleh PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran).

QRIS sudah memberikan Persetujuan ke beberapa PJSP untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code dengan Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.

QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 yang lalu.

Pos terkait