Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menyambut hari jadi Magetan ke 347 Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengampanyekan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow di lapangan kelurahan Panekan Kecamatan Panekan Kab Magetan.
Satpol PP Magetan menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri,serta Polres Magetan bersinergi dalam kegiatan ini. Sabtu (15/10//2022). Hadir dalam kesempatan ini Hergunadi Sekretaris Daerah kab Magetan,Forkompimca Panekan serta masyarakat luas lainnya. Sebagai narasumber Kasi Datun Kejaksaan Negeri Magetan Agus Gabriel Rante Uleu, SH.
– Kasi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madiun Yohanes RPS.
– Kanit 1 Sat Reskrim Polres Magetan Iptu Sardi,SH
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono dalam laporannya menjelaskan ” Dalam acara sosialisasi dan talk show terkait stop peredaran rokok ilegal ini kita menghadirkan narasumber dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejari Magetan. ”
“Melalui talkshow ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan kasat Pol PP Magetan ini.
Hergunadi Sekretaris Daerah Magetan dalam sambutannya menjelaskan ” Acara ini adalah salah satu upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi pembangunan. Sebagai contoh hasil bagi hasil Cukai Rokok kita pakai untuk membangun rumah sakit tipe D di Lembeyan dan Panekan yang merupakan pengembangan dari puskesmas yang ada,oleh karena itu kami himbau dan tegaskan agar bagi perokok membeli rokok yang Legal dan tidak membeli yang ilegal”jelas sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan ” Kegiatan di Panekan ini patut kita apresiasi karena adanya kesatuan antara Forkompimca dan masyarakat di kecamatan Panekan. Persatuan gerak ini perlu dilestarikan dan ditingkatkan “pungkas Hergunadi
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat Magetan khususnya di wilayah kecamatan Panekan dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan informasi dan mengharapkan bantuan dari masyarakat ketika ada indikasi peredaran atau penemuan peredaran rokok ilegal untuk disampaikan kepada perangkat desa. Atau Babinkamtibmas setempat agar segera ditindak lanjuti ke pihak kepolisian dan bea cukai.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.
“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.
Yang unik dalam sosialisasi ini ditampilkannya Punokwan yang diambil dari tokoh Semar,Petruk,Gareng dan Bagong. Petruk dimainkan oleh Camat Panekan Dicong Maleleh dan sebagai Semar diperankan anggota DPRD Magetan Sutikno .
Dengan suasana humoris dan santai informasi terkait pencegahan peredaran rokok ilegal bisa diterima masyarajat.Tari Jalak Lawu sebagai tarian khas kabupaten Magetan juga ditampilkan oleh perwakilan SMPN 1 Panekan. Selain itu juga digelar pasar rakyat dengan menampilkan produk UMKM yang berasal dari desa se Kecamatan Panekan. Selain itu juga digelar produk UMKM dari masyarakat setempat. Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.





