DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Dua Raperda, Berikut Penjelasannya

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (3/08/2022).

Kedua Raperda dimaksud antara lain Raperda perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi.

Rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus, serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H. Sugirah, Sekretaris Daerah, H. Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala OPD dan Camat.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa DPRD, Ficky ​​Septalinda dalam laporan akhir menyampaikan, perda perubahan atas Perda ini sebagai bentuk tanggungjawab atas dinamika sosial masyarakat, mengingat perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang terdapat didesa serta memiliki tugas dalam membantu seorang Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenang kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan desa dan keperluan masyarakat di desa dimana tempat kerja.

“Masalah yang sering timbul pada saat istirahat dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari ritme-ritmesi dan pemilihan penjabat kepala desa baru,“ ucap Ficky ​​Septalindan pertemuan paripurna.

Guna terciptanya hukum agribisnis dalam penerapan dan pemberhentian perangkat desa serta melaksanakan ketentuan pasal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengembangan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, maka diperlukan materi perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa.

“Substansi yang diusulkan pada rancangan perubahan Perda ini telah kami analisis, ditinjau serta kami sinkronisasikan dengan Undang-Undang peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda,” ucap Ficky.

Demikian juga saran , masukan dan pendapat fraksi juga telah diperhatikan guna perbaikan yang meliputi sistematika, dasar hukum, diktum maupun redaksionalnya guna memenuhi sebagai pembentukan produk hukum yang baik.

Selanjutnya Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dalam laporan akhir menyampaikan, substansi dan pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2010 penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2 ) dan Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Pansus telah melakukan analisis dan kajian lebih dalam serta melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang maupun peraturan pelaksanaannya,” ucap Sofiandi Susiadi.

Selain itu, pansus juga memberikan catatan khusus bagi Pemerintah daerah yang harus diperhatikan dan dipersiapkan yakni segera menyusun dan membuat peraturan tentang regulasi terkait dengan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Banyuwangi yang masih ada dan diakui oleh strukturnya saat ini.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas tanggapan positif atas dua raperda tersebut.

Dikatakan, pembentukan dua raperda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal karena merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemkab Banyuwangi.

”Berkat ridho, petunjuk, dan bimbingan Allah semata, Alhamdulillah dewan yang disetujui pada hari ini menyetujui persetujuan dua raperda yang dimaksud,” pungkasnya.

Pos terkait