Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Secara umum, pengertian Peraturan Daerah (Perda) dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di masing masing daerah, namun salah satu LSM di Banyuwangi sebaliknya menganggap diduga aturan Perda di Banyuwangi kurang Relavan.
Dedi Dwi Purwanto. S.E, selaku Kabid Humas salah satu LSM mengatakan, pada hari ini kami berdiri pada tanggal 16 Februari 2022 melayangkan surat kepada Ibu Bupati untuk meminta audiensi terkait dengan Perda nomor 19 tahun 2017. Terkait pembelian atau penjualan janur diduga secara ilegal. Maka dari itu kami sebagai salah satu LSM sebagai fungsi kontrol, kami meminta untuk Sekda ataupun Ibu Bupati melakukan mediasi dan audiensi kepada dinas-dinas terkait,” katanya.
Masih kata Dedi Dwi Purwanto, kemarin kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP dan Dinas Pertanian, jawab mereka terkesan tidak sama atau tidak relevan itu, kami memohon bertemu dengan kepala Satpol-PP, sehingga Perda ini bisa dijalankan dengan baik.
Kami akan agendakan acara dihari Jumat besok berkaitan juga dengan beberapa proyek-proyek yang tidak memiliki tuan, sekiranya ada yang tidak memiliki papan nama adapun juga tidak memiliki izin, maka serta sama sekali tidak memiliki IMB atau izin hak guna bangunan. Maka dari itu kami berharap audiensi atau kegiatan besok bisa di wujudkan oleh Bupati karena kami melihat Satpol PP ini sangat kurang dari ketegasannya,” ujar Dedi.
Lanjut Dedi, banyak proyek-proyek yang sudah disegel tetapi masih saja bisa melaksanakan kegiatannya, dalam proyek tersebut. “Maka dari itu kami mohon kepada Bupati untuk menjadi mediator kami dalam audiensi kami dengan beberapa jelas sehingga kami bisa mengetahui apa dan kenapa sebenarnya terjadinya baik itu bisa tetap berjalan,” pungkas Kabid Humas salah satu LSM tersebut.