Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Selatan Kabupaten Malang diketahui disegel oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Polda Jatim hari rabu kemarin (19/1/2022).
Sumber terpercaya dilingkungan Direktorat Metrologi Kemendag membenarkan jika pihaknya bekerjasama dengan Pihak Kepolisian Polda Jatim telah melakukan penyegelan SPBU yang diketahui salah satu pemegang sahamnya adalah anggota Dewan Kabupaten Malang.
“Sudah kita lakukan penyegelan atas usaha (SPBU) tersebut rabu kemarin ,”kata sumber terpercaya di Direktorat Metrologi Kemendag lewat sambungan telepon selular kamis (20/1/2022).
Ia beralasan , penyegelan tersebut dilakukan lantaran sejak tahun 2020 kemarin SPBU tersebut tidak melakukan tera ulang. Selain tidak melakukan tera ulang ternyata SPBU tersebut melakukan kecurangan yaitu mengurangi jumlah takaran liter bahan bakar lumayan banyak.
Penyegelan itu sendiri selain didampingi aparat kepolisian dari Polda Jatim, lanjut sumber tersebut juga didampingi dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Penyegelan tersebut juga dibenarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Melalui Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Prayitno mengatakan bahwa pihaknya hanya sekedar mendampingi proses penyegelan yang dilakukan Direktorat Metrologi Kemendag tersebut.
“Kita hanya mendampingi, karena semuanya menjadi kewenangan Direktorat Metrologi,”kata Prayitno ditemui Media kamis (20/1/2022).
Soal alasan penyegelan , Prayitno mengaku jika pihaknya belum mengetahui detail pastinya. Namun diungkapkan jika sejatinya di tahun 2021 kemarin permasalahan di SPBU tersebut sudah diproses, namun karena Pandemi Covid, prosesnya sempat mengalami keterlambatan.
“Yang kami tahu , usai disegel langsung diajukan Ke Pengadilan Negeri untuk proses selanjutnya,”ujar Prayitno.
Apakah Pemkab sudah melakukan upaya proses tera ulang sebelumnya, Prayitno menjelaskan jika pihaknya sebelum proses penyegelan sudah melakukan tera ulang terhadap mesin di SPBU tersebut.
Hasilnya dua unit mesin sudah dapat dioperasikan , sementara yang satu memang karena kesalahan nya cukup fatal maka sudah tidak boleh dioperasikan,”pungkas Prayitno.






