INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Dengan adanya suatu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kuwu Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, T yang mana diduga telah menjual bantuan itik program P2WKSS 2021 kepada R yang diduga dibantu oleh oknum lurah.
Sebelumnya pada awak media, R mengaku bahwa dirinya ditawarkan itik oleh oknum lurah yang mana keberadaan itik tersebut masih berada di halaman rumah kuwu, dan R juga mengakui telah membelinya sebanyak 405 ekor dengan harga per ekornya Rp.50 ribu dan transaksinya diduga di rumah kuwu tersebut. R juga mengakui bahwa dana pembayarannya diduga diterima langsung oleh kuwu.
Terkait hal tersebut, salah seorang Praktisi Hukum Indramayu, Dudung Badrun,SH.MH memberikan tanggapan kepada Lentera Indonesia, melalui pesan aplikasi whatsappnya, pada Senin (13/12/2021) Ia menulis bahwa terkait bantuan itik yang diduga telah dijual oleh Kuwu Desa Totoran tersebut sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana korupsi.” Masuk wilayah dugaan tipikor.” Tulisnya.
Dengan adanya dugaan penjualan bantuan itik tersebut, Dudung Badrun juga menuliskan pesannya agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Indramayu seperti halnya Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat maupun Tipikor harus memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dengan adanya bukti penjualan. Adapun terkait dengan pengembalian bantuan itik tersebut, dirinya juga menulis “dalam pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan pidananya.”Tulisnya.
Di hari yang sama, Okke Pramono.SH yang merupakan salah satu Advokat melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya, pada Senin (13/12/2021) Ia juga menanggapi terkait bantuan itik yang diduga dijual oleh kuwu tersebut. “Ketika penerima bantuan tidak sesuai prosedur yang telah diatur maka ini jelas pidana karena penyelewengan anggaran negara.”Tulisnya.
Dalam tulisannya, Okke Pramono.SH juga menekankan kepada dinas terkait agar jangan diam saja. “Seharusnya Dinas terkait segera melaporkan kepada pihak yang berwenang agar persoalan ini tidak terjadi di Desa lain.”Tulisnya.
Sangat disayangkan. Diketahui sebelumnya, Kabid Perbibitan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, A kepada Lentera Indonesia mengatakan bahwa Itik tersebut akan dikembalikan dengan alasan bahwa Kelompok Wanita Tani (KWT) Raga Ulat Kencana yang di ketuai oleh Rumilah, tidak mampu untuk mengelola Itik tersebut.
Begitu juga Kepala BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Pasekan, Muslik, bahwa ia juga mendapatkan laporan dari Istri Kuwu. Sambil menangis mengatakan kepadanya kalau Itik sejumlah 500 ekor, yang hidup tinggal 320 ekor. Yang 180 ekor itu mati, dengan alasan pada saat itik datang, masyarakat langsung berbondong-bondong mendatangi Kuwu, dan itiknya ke injak-injak.
Mengenai Pakan, lanjut Muslik. Hari ini di berikan, esok harinya sudah tidak ada.





