Satreskrim Polres Magetan Ringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal

Magetan harianlenteraindonesia.co.id

Polres Magetan menggelar konferensi pers terkait 4 tindak pidana kejahatan. Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,MSi didampingi Kasatreskrim Iptu.Rudy Hidajanto,SH,MH dan Kasubag Humas AKP. Kuncahyo SH terkait dugaan perkara tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Magetan. Konpres ini dilakukan dihalaman polres Magetan, Selasa (7/12/2021).

Salah satu tindak pidana yang berhasil di bongkar Satreskrim Polres Magetan ini adalah pencurian kotak amal yang ada di pertokoan dan masjid.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, SIK,MSi melalui Kasatreskrim Iptu Rudy Hidajanto, SH,MH menjelaskan,”Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyasar pertokoan dan masjid, tersangka mengawasi lingkungan sekitar masjid bila dirasakan aman pelaku langsung membobol kotak amal yang ada. Memang nilainya tidak banyak hanya sekitar 20 ribu sampai 25 ribu rupiah tapi perilaku pelaku sangat meresahkan warga.” jelasnya.

“Pelaku yang kami tangkap sejumlah 2 orang masing masing berinisial CDF dan S ,dan salah satu pelaku masih dibawah umur /anak anak. Karena masih dibawah umur kita perlakukan secara khusus” tegasnya.

Lebih lanjut Iptu Rudy Hidajanto, SH,MH menjelaskan ” Beberapa TKP antara lain di Masjid Al Mutakim, Masjid Pabrik Gula Kawedanan, Masjid Al Huda dan warung Bu Dewi, dan bila ada masyarakat mengalami pencurian serupa harap lapor ke Polres Magetan untuk ditindak lanjuti.”tegasnya

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa kotak amal dengan uang sekitar 100 ribu serta beberapa pak rokok.

Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, SH,MH menegaskan,” Pelaku yang sudah dewasa kita kenakan melakukan pidana pencurian pasal 362 KUHP , dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.” tegasnya. Video lengkapnya klik https://youtu.be/z62drOEL35U.

Pos terkait