Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Narkotika sebagai musuh bersama bangsa Indonesia menjadi perhatian utama dari Polres Magetan khususnya Satresnarkoba. Hal ini terbukti saat diringkusnya 4 orang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini terungkap saat AKBP Festo Ari Permana S. I. K Kapolres Magetan mengadakan konferensi pers dengan media di halaman polres Magetan. (Sabtu, 31/7/2021).
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S. I. K mengatakan ” Dalam hal ini, informasi yang didapat dari hasil Penyelidikan, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menangkap 4 Pelaku ditempat yang berbeda, berinisial KN/AN, PYN, SR, dan juga TWS/PN.Upaya penyalahgunaan Narkotika tersebu 4 orang Kawanan Pengedar dan Pemakai Narkoba berhasil dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan dari Ke 4 orang tersebut 1adalah wanita. “Jelas Kapolres Magetan ini.

Sementara itu, Dari Ke-empat Pelaku Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menyita Barang Bukti (BB) Narkotika berjenis Sabu dengan jumlah 8 Plastik klip yang masing-masing berisi Sabu dengan Berat yang berbeda, diantaranya 15,45 gr, 14,90 gr, 3,42 gr, 3,18 gr, 3,27 gr, 3,09 gr, 1 buah pipet kaca, timbangan elektrik, dan juga beberapa handphone. Dan merupakan hasil penangkapan yang tergolong besar di jajaran Polres Magetan.
“Untuk masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Magetan
Di samping itu, Kapolres Magetan juga menjelaskan bahwa tersangka TWS yang berperan sebagai Pengedar, mengambil barang haram tersebut dari tersangka ER yang sampai pada saat ini masih DPO
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo SH menjelaskan ” Sedangkan untuk ke empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana sesuai pasal yang sudah di tuangkan.
Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.”
Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. .Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.






